periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa lima petinggi perusahaan swasta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Atas perbuatannya, kelimanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Putusan akan dibacakan, tapi tadi sudah disepakati memang, berhubung juga kemarin dengan agenda yang sama, pembacaan putusan dengan terdakwa yang masih terkait perkara yang sama sudah dibacakan hampir 4–5 jam. Untuk hari ini kami akan bacakan amar putusan saja,” ujar hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10).

Kelima terdakwa yang divonis sama adalah: Direktur Utama PT Angels Product Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Antonio Tiwon, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan, menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.

Kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan rincian total mencapai ratusan miliar rupiah, yaitu:

  • Tony Wijaya (PT Angels Products): Rp150,8 miliar
  • Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar
  • Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar
  • Hendrogiarto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar
  • Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar

Vonis ini menyusul keputusan serupa yang telah dijatuhkan sehari sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), kepada empat terdakwa lainnya: Ali Sandjaja Boedidarmo, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, dan Indra Suryaningrat. Keempatnya juga divonis empat tahun penjara dan dibebankan uang pengganti.

Dengan vonis terbaru ini, total sembilan petinggi perusahaan telah dihukum dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim menegaskan, keputusan tersebut tetap berlaku meskipun mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang sempat divonis 4,5 tahun dalam perkara serupa, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025. Abolisi tersebut hanya berlaku untuk Tom Lembong, sementara sembilan terdakwa lainnya tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.