periskop.id - Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan dua rumah industri (home industry) narkotika jenis tembakau sintetis di Cileunyi dan Majalaya. Tiga orang pelaku yang memproduksi barang terlarang itu diringkus beserta sejumlah barang bukti.

“Dari tersangka yang telah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 250 gram narkotika jenis tembakau sintetis di TKP Cileunyi dan 1.550 gram tembakau sintetis di Majalaya,” kata Nova di Kabupaten Bandung, Kamis (30/10/2025).

Nova menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap aktivitas produksi tembakau sintetis di sebuah rumah di kawasan Cileunyi.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera menindaklanjuti ke lokasi. Di sana, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti yang dipakai untuk memproduksi serta mengemas tembakau sintetis siap edar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui dua pabrik rumahan ini baru beroperasi selama tiga bulan terakhir.

Nova menyebut tembakau sintetis itu sempat dipasarkan. "Kita masih melakukan pengembangan untuk pemakainya. Untuk itu, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik," kata dia.

Ia menambahkan, ketiga pelaku turut mengedarkan produk mereka secara bebas kepada konsumen dengan memanfaatkan media sosial.

“Para pelaku menggunakan berbagai media sosial sebagai sarana transaksi, seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok. Jadi, mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara lama,” katanya.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.