Periskop.id - Kepolisian Daerah Bali mencatat, sebanyak 309 warga negara asing (WNA) terlibat tindak pidana, dari Januari hingga Oktober 2025. Ratusan WNA tersebut, terlibat dengan 301 perkara. 

"Banyaknya kejadian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing. Kalau dilihat datanya, tahun 2025 ada 301 perkara yang melibatkan 309 warga negara asing," kata Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Suwandi Prihantoro di Gedung Presisi Polda Bali Denpasar, Jumat (31/10) seperti dikutip dari Antara.

Hanya saja, Suwandi tidak merinci lebih jauh terkait jenis, modus, hingga sebaran daerah yang paling banyak menjadi tempat WNA berulah. Ia hanya menyebut, angka kecelakaan mengalami penurunan menjadi 98 insiden kecelakaan yang melibatkan WNA.

Karena itu, bertepatan dengan acara Jumat Curhat, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengundang pemangku kepentingan lainnya, Imigrasi dan Dinas terkait serta konsulat jenderal dari berbagai negara. Setidaknya ada 24 konsulat yang hadir dalam acara tersebut.

"Kami dari Polda Bali merasa tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri. Oleh karena itu, melibatkan pemerintah setempat. Kami mengundang Kepala dinas maupun Imigrasi agar bersama-sama melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar menjaga Bali untuk lebih tertib," kata Suwandi.

Menurut dia, pertemuan dengan konsulat tersebut sangat penting dan mendesak, mengingat banyak kejahatan di Bali melibatkan WNA. "Konsulat dan perwakilan asing diberikan pemahaman agar mereka turut menjaga warganya yang ada di Bali," tuturnya. 

Selain pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk melanjutkan operasi gabungan penertiban WNA. "Imigrasi sebagai leading sector, Polda Bali bekerja sama dengan pemerintah setempat melakukan operasi gabungan untuk menjaring pelanggar warga negara asing," imbuhnya.

Para konsulat juga sepakat untuk membentuk petugas penghubung liaison officer (LO) untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi, agar tidak menimbulkan informasi yang keliru dan berdampak buruk kepada pariwisata Bali.

Untuk diketahui, pada tahun 2024, Polda Bali mencatat laka lantas yang melibatkan WNA sebanyak 142 kejadian. Jumlah tersebut meningkat 35% dibandingkan tahun 2023. Rinciannya, 21 WNA meninggal dunia, tiga luka berat, 171 luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp 211 juta.

Sementara, Kantor Imigrasi Denpasar menangani sebanyak 138 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) selama 2024 atau meningkat dibandingkan 2023 mencapai 104 pelanggaran.

Sudah Mengkhawatirkan

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan aksi-aksi kriminal yang dilakukan warga negara asing (WNA) yang berwisata di Bali, belakangan sudah menjadi kekhawatiran bagi kementeriannya.

“Ini sudah jadi kekhawatiran bu menteri juga, kami di pusat juga sudah sangat khawatir terkait dengan hal ini, kami ingin segera mencari solusi bersama-sama dengan pusat dan daerah,” kata Ni Luh Puspa.

Wakil menteri yang juga berasal dari Bali itu mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan solusi agar penegakan hukum lebih kuat, sehingga wisatawan tidak berani berulah.

Senada, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun juga menuturkan, pemerintah daerah juga menyayangkan aksi-aksi kriminal WNA sudah di luar prediksi mereka.

“Kami inginkan wisatawan yang datang yang berkualitas, bagaimana hormat terhadap budaya Bali, terhadap lingkungan, orang Bali, kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami,” ujarnya.

Dispar Bali sendiri sejak lama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 dan membentuk satuan tugas tata kelola pariwisata. Hal tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran, namun diakui bahwa belum cukup kuat untuk mencegah aksi-aksi WNA.

“Di dalam satgas ada imigrasi, tentu dengan kejadian ini kami mengintensifkan lagi, kami ingin mengecek lagi surat keputusan di Bali karena perlu beberapa pembaharuan sehingga hal-hal ini kita bisa antisipasi,” kata Tjok Pemayun.

Sebagai langkah cepat berkaca dari kasus kriminalitas wisatawan belakangan, Dispar Bali akan memasang baliho pengumuman aturan dan larangan bagi wisatawan mancanegara. Baliho-baliho ini akan dipasang di kawasan-kawasan padat WNA.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga sudah meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing. Melalui SE itu, kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin, diatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.

"Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Bagi masyarakat yang menemukan wisatawan nakal atau berulah, Pemprov Bali mengarahkan agar melapor ke kontak 081-287-590-999 supaya pihaknya segera menindak mereka.