Periskop.id - Pengusaha dihadapkan pada dua standar pengupahan minimum, yakni antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebingungan sering muncul ketika sebuah kota atau kabupaten memiliki UMK yang angkanya berbeda dengan UMP di provinsinya.

Regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, secara tegas menjelaskan hierarki dan prioritas penerapan kedua standar upah tersebut. Intinya, perusahaan wajib memenuhi standar upah minimum tertinggi yang berlaku di wilayah kerjanya.

UMK Hanya Ditetapkan Jika Lebih Tinggi dari UMP

Pasal 31 ayat (2) PP 51/2023 menjadi landasan utama dalam penentuan UMK.

“Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” tulis pasal tersebut.

Pasal ini menegaskan bahwa UMK hanya akan ditetapkan oleh Gubernur jika hasil perhitungannya menunjukkan nilai yang lebih tinggi daripada UMP. Ketika UMK ditetapkan, maka UMK itulah yang secara otomatis menjadi standar upah minimum yang wajib digunakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota tersebut.

Contohnya, jika UMP Provinsi A sebesar Rp2.000.000, tetapi Kota B di Provinsi A memiliki UMK sebesar Rp5.000.000, maka perusahaan di Kota B wajib membayar upah minimal Rp5.000.000 (UMK), bukan Rp2.000.000 (UMP).

UMP Menjadi ‘Jaring Pengaman’ Bagi Daerah Tanpa UMK Tinggi

Pasal 33 ayat (3) PP 51/2023 memperkuat hierarki ini dengan mengatur situasi sebaliknya.

“Dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur,” jelas pasal pada beleid tersebut.

Artinya, jika hasil perhitungan UMK ternyata sama atau lebih rendah daripada UMP, bupati/wali kota dilarang merekomendasikan nilai UMK tersebut. Dalam skenario ini, yang berlaku sebagai upah minimum di kabupaten/kota tersebut adalah UMP.

Dengan demikian, pekerja di wilayah manapun di suatu provinsi selalu dijamin upah minimumnya tidak akan pernah lebih rendah dari UMP. Upah minimum yang wajib dipenuhi pengusaha adalah nilai yang tertinggi antara UMP atau UMK yang berlaku di lokasi pekerja beraktivitas.