periskop.id - Sidang gugatan Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo menarik perhatian publik karena menyasar judul artikel yang dianggap merugikan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Mustofa Layong, Direktur Eksekutif LBH Pers dan kuasa hukum Tempo, menegaskan bahwa gugatan oleh Menteri Pertanian terhadap media tidak sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan seorang pejabat publik.
“Harusnya Menteri Pertanian fokus menjalankan mandat yang diberikan Presiden: memastikan ketersediaan pangan, menjaga kualitas beras, dan mencegah kekurangan pangan bagi warga negara. Tugas beliau adalah bekerja untuk rakyat, bukan menggugat media yang sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya,” ujar Mustofa kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa media memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi, yakni memberi informasi, melakukan pengawasan, dan menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menggugat media justru membalikkan peran itu.
Mustofa juga menyoroti langkah Tempo yang telah menyesuaikan judul artikel yang disengketakan.
“Tempo sudah mengubah judulnya. Pertanyaannya sekarang, judul seperti apa yang diinginkan pengadu? Apakah harus bersifat puja-puji, misalnya jika isi berita membahas keberhasilan? Ini jelas tidak sesuai konteks berita yang sebenarnya,” kata Mustofa.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan judul harus sesuai dengan konteks berita.
“Jadi kalaupun misalnya meminta perubahan judul, bukan meminta yang seingin dia, tapi yang sesuai dengan konteks berita yang dimuat. Nah, sementara tempo memuat terkait potensi atau risiko penyerapan gabah yang tidak bagus dari program yang dijalankan oleh pemerintah. Ya kan tidak mungkin judulnya puja-puji kan? Lagian ini bukan rilis, bukan berita humas,” ujar Mustofa.
Tempo menilai jika gugatan dikabulkan, hal ini bisa membatasi fungsi pengawasan media terhadap pemerintah dan melemahkan independensi jurnalistik.
Tinggalkan Komentar
Komentar