periskop.id - Mantan Ketua Dewan Pers (2016-2019) sekaligus saksi ahli dalam persidangan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke PT Tempo Inti Media Tbk., Yosep Adi Prasetyo, menyebut bahwa gugatan ini mengancam kebebasan pers.
Yosep menyampaikan, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi satu kali. Jika setiap media yang memberikan kritik dianggap sebagai ancaman, menurut Yosep, pers akan menjadi berita kehumasan.
“Pers akan menjadi media-media biasa saja, bekerja sama dengan kementerian, dengan pemerintah daerah yang memuat berita-berita kehumasan saja kan. Misalnya Bupati A meresmikan proyek A, B, C, kunjungan kerja,” kata Yosep, kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Gugatan Amran ke Tempo mengancam peran media sebagai kontrol sosial. Padahal, media menjadi peran utama menegakkan demokrasi.
“Media nanti enggak usah ada lagi kontrol sosial. Media akan kehilangan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Jadi, tugas media itu adalah menjadi watchdog untuk masyarakat,” ucap Yosep.
Menurut Yosep, jika ada kejanggalan dalam kebijakan, media memang harus menyampaikan kritik. Namun, kritik yang diberitakan media harus mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40.
“Harus memenuhi dan tidak melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 maupun tidak melanggar kode etik jurnalistik, itu wajib. Begitu ada pelanggaran bisa diadukan ke Dewan Pers,” ujar Yosep.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tempo sekaligus Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa gugatan Menteri Amran tidak memiliki landasan hukum yang kuat kepada Tempo.
“Kami menganggap bahwa gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Kenapa? Karena penggugat adalah seorang menteri pejabat negara dan pembantu Presiden Prabowo di mana kita ketahui setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan itu tidak bisa melakukan tindakan yang di luar kewenangannya,” kata Mustafa.
Mustafa juga menyampaikan, seorang Menteri Pertanian tidak berwenang untuk mengajukan gugatan terhadap pemberitaan media Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Menurutnya, Amran harus fokus untuk menjalankan kerja, tugas, dan mandat yang diberikan oleh Prabowo dalam menjamin pangan warga Indonesia.
“Seharusnya menjamin agar kita bisa makan kenyang, berasnya tidak rusak, tidak busuk, tidak ada kekurangan pangan untuk warga negara itu yang harus dilakukan oleh Menteri Pertanian sebagai pembantu presiden di bidang pertanian,” jelas dia.
Seorang Menteri Pertanian tidak berfokus untuk mengajukan gugatan kepada media yang sedang menjalankan amanat konstitusi berupa menjamin warga mendapatkan informasi tentang kerja pemerintahan.
Sebelumnya, PT Tempo Inti Media Tbk. digugat oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman atas pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk”. Dari gugatan ini, pihak Amran meminta Tempo membayar ganti rugi senilai Rp200 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar