periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 39 kasus peredaran vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Dari kasus tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai 28.331,54 gram.

“Selama kurun tahun 2025 dalam pemberantasan etomidate, Polri telah ungkap sebanyak 39 kasus dengan 61 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram,” ujar Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dikutip Antara, Senin (24/11).

Eko menambahkan, sebagian besar bahan baku vape etomidate masuk ke Indonesia melalui jalur penyelundupan internasional. 

“Pengungkapan kasus oleh polisi bandara menunjukkan adanya jaringan internasional Malaysia-Indonesia dimana pengendali utama beroperasi dari Malaysia,” jelasnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengingatkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba dengan memanfaatkan senyawa berbahaya. 

“Tren itu adalah penggunaan zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan liquid dan diisap menggunakan pods,” kata Kapolri.

Hingga kini, ketamin dan etomidate belum masuk dalam daftar narkotika yang diatur undang-undang. 

“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah Kapolri.

Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta Kementerian Kesehatan tengah mencari terobosan hukum. Upaya ini diarahkan agar ketamin dan etomidate dapat segera digolongkan sebagai narkotika dalam RUU Narkotika maupun lampiran Permenkes. 

“Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tegas Kapolri.

Etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang bekerja cepat, namun memiliki efek adiktif. Menurut riset medis, penggunaan etomidate tanpa pengawasan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, gangguan fungsi organ vital, hingga tremor dan ketidakstabilan motorik.

Jika dikonsumsi melalui vape, risiko etomidate meningkat karena langsung masuk ke paru-paru. Studi dari Journal of Clinical Anesthesia (2023) menyebutkan paparan etomidate berulang dapat memicu gangguan sistem saraf pusat dan meningkatkan potensi kecelakaan akibat hilangnya koordinasi tubuh.

Polri menegaskan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika sintetis. Langkah hukum yang jelas diharapkan segera hadir agar penyalahgunaan zat berbahaya seperti etomidate tidak lagi lolos dari jerat pidana.