periskop.id - Polres Metro Depok mengungkap motif di balik aksi teror bom yang menyasar sepuluh sekolah ternyata didasari urusan asmara pribadi, di mana tersangka nekat menebar ancaman palsu karena merasa sakit hati hubungan cintanya kandas dan lamarannya ditolak keluarga korban.
“Motifnya adalah kekecewaan. Tersangka merasa tidak diindahkan lagi setelah putus dan lamarannya ditolak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Jumat (26/12).
Polisi menetapkan pria berinisial Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat menjadi dalang penyebaran surat elektronik berisi ancaman bom yang sempat memicu kepanikan di lingkungan pendidikan Kota Depok.
Hubungan asmara tersangka dengan mantan kekasihnya berinisial K diketahui telah terjalin sejak 2022. Konflik memuncak ketika niat tersangka untuk meminang sang gadis tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga perempuan.
Sebelum nekat menyasar institusi pendidikan, Hylmi kerap melakukan serangkaian teror personal. Ia mengintimidasi korban dengan berbagai cara, termasuk mengirimkan pesanan makanan fiktif ke rumah sang mantan.
“Bukan hanya ke korban secara pribadi, tersangka juga sempat melakukan teror ke kampus tempat yang bersangkutan berkuliah. Ada pula bukti order fiktif yang dikirim ke rumah korban,” ungkap Made.
Puncak kekesalan tersangka dilampiaskan dengan mengirim surel ancaman bom ke sepuluh sekolah. Dalam aksinya, ia mencatut nama mantan kekasihnya sebagai pengirim pesan untuk menjebak korban agar berurusan dengan hukum.
Insiden ini bermula pada Selasa (23/12) pagi saat akun surel SMA Bintara Depok menerima pesan ancaman. Informasi ini kemudian menyebar di forum kepala sekolah swasta hingga diketahui ada sembilan sekolah lain yang menerima pesan serupa.
Tim kepolisian segera melakukan penelusuran jejak digital. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya mengarah pada penetapan Hylmi sebagai tersangka tunggal.
Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) KUHP. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Total ancaman hukuman bisa mencapai 4 sampai 5 tahun,” tegas Made.
Aparat memastikan tidak ditemukan bahan peledak di lokasi kejadian. Meski demikian, tindakan tersangka dianggap ancaman serius yang mengganggu stabilitas keamanan publik di lingkungan sekolah.
Tinggalkan Komentar
Komentar