Periskop.id - Komisi III DPR RI menyampaikan kesimpulan dari rapat bersama dua orang pakar yang menegaskan, kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus tetap berada di bawah Presiden.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1).
Selain itu, dia mengatakan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Menurut Rano, hal itu sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan, Kapolri adalah anggota dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet.
Menurut dia, peran Kapolri dalam rapat tersebut bukan sebagai menteri, tetapi untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri. "Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," kata Rullyandi.
Dia pun mengatakan, desain Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi.
"Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," tuturnya.
Dua Pakar
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan dua pakar untuk mendengarkan pendapat terkait upaya reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada saat DPR RI masih dalam masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat yang digelar di masa reses itu sudah diizinkan oleh pimpinan DPR RI. Menurut dia, Komisi III DPR RI ingin terus menerima kontribusi pemikiran terhadap reformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum), apakah mendengarkan keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat," kata Habiburokhman.
Adapun dua pakar yang hadir itu yakni pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan pakar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Rullyandi menilai, reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan, secara struktural maupun secara instrumental. Pasalnya, dia mengatakan posisi Polri saat ini adalah tuntutan Reformasi 1998.
"Polri harus diberi paradigma baru, paradigma untuk menghadapi tantangan baru, fenomena globalisasi, tuntutan supremasi hukum, tuntutan hak asasi manusia, tuntutan desentralisasi," kata Rullyandi.
Dia meminta Polri untuk mampu sesuai dengan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Hal itu pun, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Polri.
Sementara itu, Adrianus menilai, lingkungan Polri memiliki tiga budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Untuk itu, menurut dia, upaya untuk mereformasi Polri perlu memahami hal tersebut.
"Jadi yang mau kita ubah yang mana ini? Tentu dalam hal ini ada budaya yang positif dan ada yang negatif," cetusnya.
Menurut dia, budaya yang positif jangan sampai diubah, sedangkan yang negatif harus diubah. Menurut dia, budaya-budaya negatif itu harus dihapus karena bisa menghambat struktur Polri.
"Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola, dengan begitu budaya akan berubah," kata Adianus.
Tinggalkan Komentar
Komentar