periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengatur secara tegas mekanisme pemilihannya.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril, dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/1).
Yusril menyampaikan, secara pribadi ia berpandangan pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru lebih selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ini tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” jelas dia.
Secara filosofis, musyawarah tidak mungkin dilakukan oleh rakyat dalam jumlah besar secara langsung. Akibatnya, perwakilan melalui lembaga, seperti MPR, DPR, dan DPRD, menjadi sarana utama menjalankan prinsip permusyawaratan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," ujar Yusril.
Sementara itu, dari sisi implementasi, Yusril menilai, pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak persoalan, terutama tingginya biaya politik. Kondisi ini berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah terpilih.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," tutur dia.
Selain itu, Yusril menilai pengawasan politik uang dalam pilkada langsung jauh lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih sangat besar. Kondisi ini berbeda dengan pemilihan melalui DPRD yang jumlah aktornya terbatas.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjut Yusril.
Yusril juga menilai, Pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi kandidat yang memiliki kapasitas dan integritas. Sebab, pilkada langsung kerap memberi ruang bagi calon yang mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak," ungkap Yusril.
Kendati demikian, Yusril menegaskan, perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak boleh disikapi secara hitam-putih. Selama pilkada langsung masih dijalankan, fokus utama pemerintah adalah memperbaiki sistem agar berbagai dampak negatif dapat diminimalkan. Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril juga menyadari ada aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan, suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucap Yusril.
Yusril melanjutkan, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.
“Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis," pungkas Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar