Periskop.id - Fenomena juru parkir liar yang menjamur telah menjadi salah satu permasalahan pelik di berbagai kota besar di Indonesia, dengan Jakarta sebagai titik episentrumnya. 

Kehadiran mereka sering kali dianggap sebagai solusi instan bagi pemilik kendaraan yang enggan mencari gedung parkir resmi, namun di sisi lain, praktik ini memicu kemacetan parah dan penyerobotan hak pejalan kaki.

Akar masalah ini sering kali ditudingkan pada pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor pribadi yang sangat pesat yang tidak dibarengi dengan penyediaan fasilitas parkir resmi. 

Namun, teori populer yang menyebutkan bahwa menambah ruang parkir adalah solusi bagi ledakan kendaraan ternyata tidak sepenuhnya tepat. Data menunjukkan bahwa ketersediaan lahan bukanlah isu utama, melainkan tata kelola dan perilaku pengguna jalan.

Kontradiksi Data: Fasilitas Umum Lengkap vs Parkir Liar

Berdasarkan data dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), kawasan Dukuh Atas di Jakarta memberikan gambaran kontradiktif yang menarik. 

Meskipun wilayah ini telah dilayani oleh empat moda transportasi publik massal berkualitas tinggi, keberadaannya tidak serta-merta meniadakan penggunaan kendaraan pribadi karena posisi Dukuh Atas sebagai titik transit utama. Banyak orang datang ke kawasan ini dengan kendaraan pribadi untuk kemudian berpindah moda melalui skema park and ride

Hal ini tercermin dari masih tersedianya sekitar 30.000 ruang parkir di dalam bangunan (off-street) di sekitar Dukuh Atas, yang menunjukkan tingginya kebutuhan dan permintaan terhadap fasilitas parkir di kawasan tersebut.

Ironisnya, survei ITDP Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan bahwa okupansi atau tingkat keterisian ruang parkir resmi ini hanya mencapai kurang dari 80% per hari pada hari kerja, yang berarti masih terdapat ribuan slot parkir kosong setiap hari. 

Artinya, masih ada ruang kosong yang cukup luas di dalam gedung. Namun, para pemilik kendaraan justru lebih memilih parkir di pinggir jalan (on-street) yang ilegal karena aksesnya yang dianggap lebih mudah dan praktis.

Kondisi ini menciptakan kantong-kantong parkir liar yang sangat masif hingga mencaplok jalur pejalan kaki dan jalur sepeda. 

ITDP juga mencatat sebuah angka yang mencengangkan pada tahun 2021 bahwa jumlah mobil dan sepeda motor yang terparkir secara liar di area Dukuh Atas masing-masing mencapai 9 kali dan 5 kali lebih banyak daripada kendaraan yang terparkir secara resmi. Situasi inilah yang menjadi lahan basah bagi para juru parkir liar untuk terus menjamur.

Jeratan Pidana bagi Juru Parkir Liar

Praktik parkir ilegal dan aktivitas juru parkir liar bukanlah sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara spesifik mengatur larangan ini.

Pasal 28 dalam UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, serta dilarang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksud meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Bagi mereka yang melanggar, ada sanksi pidana yang mengintai. Pada Pasal 274, dijelaskan bahwa pelaku, dalam hal ini juru parkir liar, yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian, Pasal 275 menjelaskan bahwa pelaku yang mengganggu fungsi rambu, marka, atau fasilitas pejalan kaki dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain UU LLAJ, penggunaan jalan yang menyimpang dari fungsinya juga diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 dalam undang-undang ini memberikan ancaman denda yang lebih fantastis bagi siapa pun yang sengaja mengganggu fungsi jalan.

Pelanggaran di dalam ruang manfaat jalan diancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Persoalan juru parkir liar sering kali juga bersinggungan dengan tindakan pemaksaan. Jika seorang juru parkir liar memaksa pengendara memberikan uang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 482 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan suatu barang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.