Periskop.id – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, awal Januari 2026 ini, memantik banyak kontroversi. Tak heran, sejumlah kalangan pun membawa beleid baru ini untuk diuji ke MK.
Teranyar, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon terdiri dari 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka. Mereka mempersoalkan pasal tersebut karena merasa dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon,” kata perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dilansir laman MK dari Jakarta, Rabu (14/1).
Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP mengatur: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurut para pemohon, norma pasal tersebut mengatur pemidanaan tanpa memberikan definisi dan batasan jelas. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dinilai tidak memiliki referensi konkret yang dapat diukur secara objektif.
Para pemohon khawatir, pasal ini tidak sejalan dengan hakikat demokrasi. Ini karena berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk saat menyampaikan materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus publik mengenai evaluasi dan kritik atas kepemimpinan nasional.
Mereka meyakini, dalam sistem demokrasi, hak kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental yang tidak dapat dibatasi. Hambatan komunikasi yang diduga timbul akibat keberlakuan Pasal 218 KUHP, dinilai bertentangan dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.
Di sisi lain, pasal itu juga dinilai memberikan perlindungan khusus atau privilese kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, dalam Pasal 433–442 KUHP, penghinaan terhadap warga negara diatur secara berlapis dan lebih rinci dengan variasi ancaman pidana.
“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Suryadi.
Para pemohon mendalilkan, jika ditinjau dari bahasa Latin, praesedere, kata “presiden” merujuk pada jabatan yang terdapat dalam kekuasaan pemerintah negara. Jabatan itu dipandang sebagai abstraksi hukum, bukan entitas yang hidup dan berperasaan.
“Jabatan tersebut tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat diserang,” kata pemohon lainnya, Tandya Adyaksa.
Oleh sebab itu, menurut para pemohon, Pasal 218 KUHP secara keseluruhan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pokok permohonannya, para mahasiswa hukum itu meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.
Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025. Adapun para pemohon, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksa pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1) dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon, untuk menyempurnakan permohonannya.
Pidana Penggelapan
Sebelumnya, MK pada Jumat ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.
Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu, para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.
Lina bercerita, ia mengajukan permohonan ini karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya.
“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis. Lantaran tidak bisa menahan tangis, kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak, melanjutkan pemberian keterangan.
Dijelaskan Zico, kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Zico, kliennya tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak bersalah. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” bebernya.
Atas dasar itu, para pemohon menguji sejumlah pasal ke Mahkamah. Salah satu yang diuji adalah Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Para pemohon menilai, Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus, jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Leon Maulana mengatakan, dalam konsep relasi kerja yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal dimaksud, dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental.
“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” tuturnya.
Selain itu, Leo mengatakan, ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan, masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ia menyebut, pasal tersebut tidak mengatur jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor, sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara sepihak.
“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 488 KUHP dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP diminta untuk dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan, yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”
Perkara ini tercatat diregistrasi nomor 267/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar