periskop.id — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai tindakan seorang suami di Sleman yang menewaskan dua begal demi membela istri dan hartanya merupakan bentuk pembelaan terpaksa atau noodweer sehingga tidak dapat dipidana.
"Kalau saya ditanya sebagai Guru Besar Hukum Pidana, menurut pendapat saya kasus itu adalah pembelaan terpaksa. Kalau pembelaan terpaksa berarti no case, tidak ada kasus," tegas Eddy dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini memberikan catatan penting sebelum menjabarkan analisisnya secara mendalam. Ia berbicara dalam kapasitas akademisi, bukan sebagai Wakil Menteri, guna menghindari anggapan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
"Saya harus disclaimer dulu, ini saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri. Karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri bisa bahaya, dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum," ujarnya kepada peserta webinar.
Eddy meluruskan pandangan sebagian ahli hukum yang menganggap status pembelaan terpaksa hanya bisa diputus oleh hakim di pengadilan. Menurutnya, aparat penegak hukum di tahap awal pun memiliki kewenangan menilai sebuah peristiwa masuk kategori noodweer atau bukan.
"Ada sebagian guru besar mengatakan bahwa pembelaan terpaksa itu harus hakim yang menentukan. Kalau saya tidak, pembelaan terpaksa itu penyidik pun bisa menentukan, penuntut umum itu bisa menentukan," jelas Eddy.
Dasar hukum pembelaan terpaksa tidak semata-mata menyangkut keselamatan nyawa atau tubuh. Ia menekankan perlindungan terhadap harta benda atau properti pun sah dilakukan jika dalam situasi terancam pencurian atau perampasan.
Eddy lantas mengutip referensi dari buku Leerboek Nederlands Strafrecht karya Vos terbitan tahun 1950. Dalam literatur hukum pidana Belanda tersebut, pembelaan terpaksa sah dilakukan pemilik harta terhadap pencuri yang tertangkap tangan dan mencoba kabur membawa barang curian.
"Menurut Voss, bisa melakukan pembelaan terpaksa selama barang curian itu masih berada dalam penguasaan pelaku. Itu kan seketika dia (suami di Sleman) lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar," paparnya memberikan analogi.
Tindakan pengejaran dan perlawanan tersebut dinilai masih dalam koridor mempertahankan hak karena barang milik korban belum lepas dari pelaku. Situasi ini berbeda jika pelaku sudah membuang barang curian namun korban tetap melakukan serangan mematikan.
"Kecuali pada saat dia mengejar, pelaku itu melepaskan barang curian, maka kalau terjadi apa-apa itu bukan pembelaan terpaksa. Kan dia (pelaku) masih kekep itu barang curian, boleh melakukan pembelaan terpaksa," tambah Eddy.
Sekalipun tindakan sang suami dianggap berlebihan hingga menewaskan pelaku, Eddy menilai hal tersebut masih masuk kategori noodweer exces atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa hebat. Dalam hukum pidana, kondisi ini tetap menjadi alasan penghapus pidana.
"Ya paling tidak noodweer exces-lah, pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Tapi kalau sekali lagi saya pribadi, ya bukan sebagai wakil menteri, itu adalah pembelaan terpaksa. Kalau pembelaan terpaksa berarti no case," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar