periskop.id – Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago menyoroti fenomena anomali dalam dunia ritel Indonesia di mana peritel raksasa mulai berguguran, sementara usaha mikro seperti Warung Madura justru tumbuh subur dan menjamur di berbagai sudut kota.

“Kita lihat dari awal kenapa Carrefour, Matahari, Transmart itu sekarang sudah mulai berkurang. Bahkan nyaris sudah hilang,” kata Faisal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Komisi VI DPR RI, Senin (2/2).

Faisal mengajak para legislator melihat realitas pergeseran peta persaingan usaha yang terjadi saat ini. Ia mengingatkan masa lalu ketika warung kelontong menjerit ketakutan akibat ekspansi masif minimarket berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret.

Situasi kini berbalik drastis. Minimarket modern justru mulai merasa terancam dengan keberadaan Warung Madura yang buka 24 jam dengan variasi barang lengkap dan harga bersaing.

“Sekarang kebalikan. Yang menjerit itu malah Alfamart terhadap warung-warung Madura,” ujarnya.

Selain Warung Madura, Faisal juga mencontohkan fenomena tukang sayur keliling atau lapak sayur di pojok perumahan. Keberadaan mereka dinilai lebih diminati masyarakat ketimbang harus berbelanja kebutuhan segar di supermarket besar.

Faktor harga menjadi penentu utama pergeseran perilaku konsumen ini. Masyarakat cenderung memilih opsi yang lebih murah dan terjangkau di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Warung-warung sayur sekarang itu lagi tumbuh dan berkembang di setiap pojok. Malah mengalahkan Carrefour. Harganya ternyata jauh sekali,” tambahnya.

Fenomena ini menyisakan dampak lain yakni rontoknya sektor usaha padat karya. Tutupnya gerai-gerai ritel besar seperti Matahari Department Store berdampak langsung pada hilangnya lapangan pekerjaan bagi ribuan karyawan.

Faisal menekankan pentingnya Undang-Undang Anti-Monopoli yang baru nanti mengadopsi prinsip equality before the law. Regulasi tidak boleh hanya sibuk mengurusi kartel kelas kakap, tetapi juga harus memberikan perlindungan nyata bagi UMKM.

“Bagi saya kalau undang-undang itu tidak equality before the law, tidak mengatur kecil, menengah, besar, itu menjadi catatan saya,” tegasnya.

Ia berharap revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 dapat mengakomodasi perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil. Sesuai visi Presiden, UMKM dan Koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi nasional yang terlindungi dari praktik persaingan usaha tidak sehat.