periskop.id – Guru Besar Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Shidarta menyoroti fenomena krisis sumber daya manusia atau brain drain di tubuh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akibat ketidakjelasan status kepegawaian yang memicu eksodus pegawai ke kubu lawan.

“Saat ini terjadi seperti brain drain, Pak. Teman-teman kita yang sudah bertahun-tahun bekerja di KPPU karena mungkin tidak punya kejelasan tentang status kepegawaian akhirnya memutuskan untuk keluar dari KPPU,” kata Shidarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Komisi VI DPR RI, Senayan, Senin (2/2).

Shidarta menjelaskan situasi ini menjadi ironi besar bagi lembaga penegak hukum persaingan usaha tersebut. Investigator yang telah dididik lama dan memiliki keahlian khusus justru berbalik arah melawan institusi lamanya di meja hijau.

Mereka yang keluar ini biasanya direkrut oleh firma hukum atau korporasi besar. Berbekal pengetahuan mendalam tentang dapur KPPU, mereka menjadi lawan tangguh yang sulit dikalahkan.

“Repotnya lagi setelah keluar dari KPPU kemudian jadi pengacara, Pak. Berhadapan dengan KPPU lagi, jadi kita hati-hati juga dalam kondisi seperti ini,” tambahnya mengingatkan risiko tersebut.

Senada dengan Shidarta, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier mengakui bahwa KPPU kerap kewalahan saat bersengketa di pengadilan. Ia menyebut kekalahan sering terjadi karena pihak lawan menyewa pengacara papan atas yang sangat menguasai celah hukum.

“Pada saat dia di pengadilan atau menghadapi hukum itu menghadapi lawyer-lawyer yang bagus-bagus. Sering kalah, Pak,” ujar Rizal membenarkan kondisi di lapangan.

Rizal menilai ketimpangan kualitas pembelaan ini menyulitkan KPPU mendapatkan kepastian hukum. Mantan pegawai yang "membelot" tentu sudah hafal betul kelemahan internal komisi, sehingga strategi penuntutan KPPU mudah dipatahkan.

“Jadi sulit sekali untuk mendapatkan kepastian hukum karena lawyer-lawyer itu lebih pintar lagi,” tegas politisi tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, wacana pengangkatan pegawai KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS semakin menguat dalam revisi undang-undang. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan jaminan jenjang karier dan menahan laju keluarnya talenta terbaik.

Tanpa penguatan status kepegawaian, KPPU dikhawatirkan akan terus menjadi "tempat pelatihan" semata. Setelah pintar, mereka pergi dan menggunakan ilmunya untuk membela korporasi yang seharusnya diawasi negara.