periskop.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti dugaan praktik impor ilegal yang melibatkan perusahaan kargo serta oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Maman, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab terganggunya pasar domestik dan menghambat pelaku UMKM untuk berkembang.

"Saya sudah sampaikan. Ini biang onar, perusahaan kargo yang bermain dengan oknum di bea cukai. Saya sudah pernah ngomong itu. Jadi, transaksinya itu dilakukan oleh perusahaan kargo," ungkap Maman dalam acara Diskusi Media (DM) ForwaUMKM, Jakarta, Jumat (27/2).

Maman mengungkapkan, praktik tersebut diduga berlangsung melalui transaksi rutin antara perusahaan kargo dan oknum tertentu agar barang impor dapat masuk tanpa tercatat secara semestinya. Ia mempertanyakan apakah kasus yang terungkap selama ini hanya melibatkan satu perusahaan saja.

"Pertanyaannya, apakah cuma satu perusahaan kargo Blu-ray itu saja? Tidak mungkin. Itu pasti lebih banyak. Dan belum lagi pintu-pintunya, bukan cuma di Tanjung Priok, bukan cuma di Semarang, bukan cuma di Surabaya, tapi di banyak tempat," terangnya.

Menurut Maman, masuknya barang impor ilegal dan praktik under invoicing membuat pasar domestik dibanjiri produk murah yang merusak daya saing pelaku usaha lokal.

Dampaknya bukan hanya terhadap UMKM, tetapi juga berpotensi memicu persoalan lanjutan, termasuk meningkatnya kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di sektor perbankan serta tekanan sosial akibat pelaku usaha yang kesulitan membayar kewajiban.

"Pokoknya, selama itu masih ada permainannya, saya akan terus bicara. Masa kita sendiri tidak bisa," imbuhnya.

Menteri UMKM itu juga menyinggung kekhawatiran terhadap produk-produk khas nasional seperti batik yang dinilai perlu mendapat perlindungan serius agar tidak tergerus oleh barang impor.

"Masa itu saja kita masih harus impor? Tidak masuk akal. Batik. Tidak tahu itu asli atau sudah impor dari mana," tutup Maman.