periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp500 juta bukan disalurkan per hari, melainkan setiap dua belas hari per SPPG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan periode alokasi dana pada pemberitaan sebelumnya. Karena itu, perlu dilakukan pelurusan agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar Rp500 juta per dua belas hari,” ujar Hidayati dalam keterangannya, Sabtu (28/2).

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dana tetap langsung ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah. Dengan demikian, dana BGN berperan sebagai penggerak ekonomi lokal yang merata serta mendukung pemerataan manfaat program di seluruh wilayah.

Peredaran dana ini juga memberi kepastian pasar bagi produk lokal yang digunakan dalam MBG. Dampaknya positif terhadap sektor produksi, termasuk peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) yang kini rata-rata mencapai 125, sehingga memberi ruang bagi investasi dan kesejahteraan keluarga.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan menjaga akurasi data dan transparansi informasi publik.

“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Khairul Hidayati.