Periskop.id – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua pria berinisial AR dan H di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta Bandar Lampung. Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran propaganda, perekrutan, dan penghasutan melalui media sosial.
Penindakan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026. AR diamankan di Ciamis sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan H ditangkap di Bandar Lampung sekitar pukul 15.00 WIB dalam penanganan perkara yang sama.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menjalankan penyidikan secara mendalam terhadap aktivitas keduanya di ruang digital.
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” katanya.
Menurut Mayndra, penyidik menemukan penyebaran materi yang memuat narasi radikalisme dan terorisme serta pembenaran terhadap penggunaan kekerasan. Namun, Densus 88 belum memerinci bentuk konten, akun yang digunakan, jaringan yang diduga terlibat, maupun barang bukti yang disita dalam penindakan tersebut.
Peran AR dan H Masih Didalami
Densus 88 masih memeriksa AR dan H secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing. Hingga keterangan awal disampaikan, polisi belum mengumumkan apakah keduanya berperan sebagai pembuat konten, penyebar propaganda, perekrut anggota, atau pengelola kelompok percakapan tertutup.
Polisi juga belum mengungkap adanya rencana serangan, target tertentu, maupun kepemilikan bahan peledak atau senjata. Karena itu, kesimpulan mengenai keterlibatan keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan AR dan H masih berstatus terduga. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, sedangkan seseorang tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Propaganda Terorisme Bergeser ke Ruang Digital
Penangkapan di Ciamis dan Lampung menambah daftar penindakan yang berkaitan dengan dugaan propaganda terorisme melalui internet. Pada Mei 2026, Densus 88 menangkap delapan orang di Poso dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga terkait jaringan Jamaah Anshoru Daulah dan menyebarkan gambar, tulisan, serta video bermuatan radikalisme melalui media sosial.
“Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ujar Mayndra dalam penanganan perkara di Sulawesi Tengah.
Ancaman perekrutan secara daring juga menyasar kelompok usia muda. Densus 88 pada November 2025 mencatat 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun di 23 provinsi diduga menjadi korban perekrutan jaringan terorisme. Propaganda disebut disebarkan melalui media sosial dan gim daring dalam bentuk video pendek, animasi, meme, serta musik sebelum komunikasi dipindahkan ke ruang percakapan yang lebih tertutup.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode 2011 hingga 2017, ketika Densus 88 mencatat sekitar 17 anak yang menjadi korban perekrutan. Aparat menilai pola digital memungkinkan perekrut menjangkau calon anggota tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung.
Masyarakat Diminta Waspadai Ajakan Kekerasan
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme periode 2026–2029. Kebijakan tersebut menjadi kerangka koordinasi pemerintah dalam pencegahan ekstremisme, termasuk menghadapi perubahan pola ancaman di ruang digital.
Densus 88 meminta masyarakat tidak langsung mempercayai atau membagikan konten yang mengandung kebencian, glorifikasi kelompok teror, maupun pembenaran terhadap kekerasan.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” katanya.
Masyarakat juga diminta melapor kepada aparat apabila menemukan akun, grup, atau aktivitas digital yang mencurigakan. Namun, pelaporan perlu disertai informasi yang jelas agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap seseorang atau kelompok tertentu.
Penyidikan terhadap AR dan H masih berlangsung. Densus 88 akan mendalami hubungan keduanya, pola penyebaran materi, sasaran propaganda, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum menyampaikan perkembangan perkara berikutnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar