Pegawai Bea Cukai Bantah Terima Goodie Bag Diduga Berisi Uang Suap
Fakta persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai mengungkap pengantaran goodie bag yang diduga berisi uang tunai.

Periskop.id – Fakta persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya pengantaran tas jinjing (goodie bag) yang diduga berisi uang tunai.
Saat dikonfrontasi bukti foto oleh jaksa penuntut umum, saksi Ahmad Dedi, pegawai bea cukai, membantah paket tersebut ditujukan untuk kepentingannya dan menegaskan barang itu semata-mata titipan unit intelijen untuk menyokong sebuah organisasi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Dedi dihadirkan ke muka sidang guna memberikan klarifikasi mengenai rangkaian penyerahan barang yang disita sebagai materi pemeriksaan perkara rasuah kepabeanan tersebut.
Di persidangan, jaksa memperlihatkan dokumentasi foto berupa goodie bag yang dicurigai memuat uang suap. Menanggapi bukti visual itu, Dedi langsung menepis keterlibatan dirinya sebagai penerima akhir.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” tegas Dedi, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Dedi menerangkan, perannya sebatas perantara. Sebab, ia diminta membantu meneruskan paket tersebut kepada entitas eksternal oleh bagian intelijen penindakan.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” jelas dia.
Rantai pengantaran tas jinjing tersebut turut dikuatkan oleh keterangan terdakwa Orlando Hamonangan. Di muka persidangan, Orlando membenarkan dirinya yang mengantarkan langsung bingkisan itu kepada Dedi atas arahan mantan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.
“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” akui Orlando.
Meskipun membenarkan aksi pengantaran barang, Orlando mengaku tidak mengetahui peruntukan maupun isi muatan di dalam tas jinjing tersebut. Sebab, Orlando hanya bertindak sebagai eksekutor kurir atas perintah atasan.
“Saya tidak mendapat penjelasan dan hanya diperintahkan mengantarkan,” kata Orlando saat menjawab pertanyaan hakim mengenai tujuan barang tersebut.
Pengakuan kedua pihak ini menambah daftar temuan rantai distribusi dana dalam perkara pokok rasuah kepabeanan.
Dalam surat dakwaan, tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni mantan Direktur P2 Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap Rp61,7 miliar dari Blueray Cargo untuk memuluskan pengamanan jalur impor kargo cepat, serta mengantongi gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari sejumlah importir dan pengusaha rokok.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.