banner-sheroes-yoga
Nasional

Nusron Wahid Pastikan ATR/BPN Kooperatif dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Nusron Wahid pastikan ATR/BPN kooperatif dalam kasus suap HGB Summarecon, pelayanan pertanahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Nusron Wahid, kpk
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Kementerian Hukum, (17/12/2026). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait rangkaian proses penegakan hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya. Nusron menyatakan menghormati penuh penanganan perkara tersebut dan memastikan pihaknya bersikap kooperatif untuk membantu kerja penyidik antirasuah.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9).

Nusron menyerahkan kelanjutan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK, sembari memandang momentum pengusutan hukum ini sebagai dorongan percepatan pembenahan tata kelola pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN.

“Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN. Kita ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum),” ujar Nusron.

Di tengah bergulirnya pengusutan perkara rasuah dan penggeledahan di lingkungan kantor kementerian, Nusron memastikan operasional birokrasi pertanahan tetap berjalan tanpa kendala bagi masyarakat.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat pusat maupun kantor pertanahan daerah untuk tetap solid mengawal program-program kerja prioritas serta inovasi percepatan sertifikasi yang telah dicanangkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap berjalan, peralihan hak sepuluh hari tetap berjalan, pengukuran terjadwal tetap berjalan. Kan memang sebelum ini kita sudah committed untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan,” tegas Nusron.

Diketahui, kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Pihak yang dijerat meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR); serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV). Selain itu, penyidik turut menetapkan empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nusron Wahid, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.