banner-sheroes-yoga
Hukum

Humas Dianggap Tumpul, Djaka Budi Perintahkan Rangkul Faizal Assegaf Soal Media

Kesaksian Rizal ungkap perintah Dirjen Bea Cukai rangkul aktivis Faizal Assegaf, termasuk bantuan studio demi pemulihan citra institusi.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal, sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam korupsi bea cukai, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Fakta persidangan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyeret langsung nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal, mengungkapkan pendekatan hingga pengadaan alat podcast untuk aktivis Faizal Assegaf bermula dari instruksi sang Dirjen. Sebab, kinerja divisi Humas dinilai sudah tidak mampu memulihkan citra negatif institusi di ruang publik.

Keterangan tersebut diungkap Rizal saat dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Keterlibatan pimpinan tertinggi korps kepabeanan itu terungkap saat penuntut umum KPK mengungkapkan bukti komunikasi digital bernomor 247 yang disita dari ponsel milik Rizal. Dalam pesan tertanggal 14 November 2025 tersebut, Rizal secara eksplisit mencatut nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama saat pertama kali menghubungi Faizal Assegaf.

“Ini Saudara menyampaikan, 'Assalamualaikum. Izin Pak, saya Rizal, Bea Cukai. Dapat nomor dari Dirjen BC, Pak Jaka. Beliau perintah saya untuk koordinasi dengan Bapak.' Betul, Pak?” cecar jaksa penuntut umum di persidangan.

“Betul, Pak. Benar, Pak,” jawab Rizal tanpa membantah.

“Apa yang diperintahkan Pak Dirjen ke Saudara?” tanya jaksa.

“Ya untuk koordinasi. Terkait media, Pak,” jawab Rizal.

Rizal menjelaskan, langkah merangkul pihak luar diambil setelah dirinya melapor langsung kepada Djaka Budi mengenai sentimen media massa yang terus-menerus mendiskreditkan kinerja Bea Cukai, sekalipun jajaran penindakan telah melakukan operasi tangkap tangan kepabeanan.

Menurut Rizal, divisi hubungan masyarakat internal sudah angkat tangan dan tak lagi sanggup mengimbangi gempuran opini publik. Akibatnya, Bea Cukai memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk operasi penggalangan opini.

“Kita menunjukkan penangkapan pun kita terbalik, dibalik gitu lho. Seolah-olah...” ujar Rizal.

“Kan di Bea Cukai ada Humasnya, Pak ya?” potong jaksa penuntut umum.

“Ya memang betul, Pak. Ada Humas. Cuman nggak mempan, Pak. Nggak mempan, kita harus... Dari pengalaman kita, memang harus pakai pihak ketiga, Pak, untuk menyampaikan apa yang kita capai,” dalih Rizal di hadapan majelis hakim.

Rizal menyampaikan, setelah perintah koordinasi dari Dirjen tersebut, dirinya bertemu Faizal Assegaf dan membahas pemulihan citra Bea Cukai.

Dalam pertemuan lanjutan, Faizal meminta bantuan perangkat studio yang belakangan direalisasikan melalui pengiriman kamera dan komputer senilai puluhan juta rupiah lewat Sisprian Subiaksono.

Rizal berdalih pemenuhan fasilitas elektronik tersebut semata-mata demi kepentingan kantor dan penyelamatan citra institusi atas restu pimpinan, bukan untuk urusan pribadi.

“Makanya kenapa lama, karena saya juga melihat kesibukan anggota. Saya berpikir ya sudah kita pakai DIPA PPK karena ini bagian dari suatu penggalangan. Untuk kepentingan kantor, Pak. Bukan untuk kepentingan saya,” ungkap Rizal.

Sebelumnya, saat diperiksa di persidangan yang sama, Faizal Assegaf membenarkan adanya penerimaan paket peralatan studio berupa kamera DSLR hingga komputer Apple. Namun, Faizal menekankan perangkat tersebut merupakan bantuan sosial sukarela antarteman yang dibeli menggunakan kocek pribadi Rizal untuk menunjang kegiatan rekan-rekan aktivis di kantornya, bukan fasilitas kedinasan apalagi bersumber dari dana suap.

Diketahui, dalam perkara pokok, tiga mantan pejabat Bea Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap Rp61,7 miliar dari Blueray Cargo terkait pengamanan jalur impor kargo cepat, serta gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai importir dan pengusaha rokok.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan Djaka Budhi Utama dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.