Bos Maktour Setor US$10 Ribu ke Pejabat Kemenag Terkait Kuota Haji
Sidang korupsi kuota haji bongkar setoran US$10 ribu dari Maktour ke pejabat Kemenag. Kerugian negara Rp622 miliar, 313 PIHK ikut diuntungkan.

Periskop.id – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan khusus membongkar setoran uang panas dari pengelola biro perjalanan ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengakui telah menerima uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (US$10.000) dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.
Di hadapan majelis hakim, Rizky mengungkapkan penerimaan valuta asing tersebut diterimanya berbarengan dengan setoran serupa dari perwakilan biro perjalanan lainnya, Tauhid Hamdi, menjelang masa operasional haji 2023.
“Salah satu namanya adalah, saya sebut, Tauhid Hamdi?” tanya jaksa. “Ada,” jawab Rizky. “Berapa nilainya?” lanjut jaksa. “10.000, Pak,” jawab Rizky. “10.000 US Dolar?” jaksa memastikan. “Iya,” ucap Rizky. “Selain itu, apakah ada lagi?” cecar jaksa. “Pak Ismail,” ungkap Rizky. “Pak Ismail Adham?” sambung jaksa. “Iya. 10.000, Pak,” aku Rizky.
Pemeriksaan persidangan sempat berlangsung alot saat jaksa memperlihatkan barang bukti elektronik (BBE) berupa lembar kerja (worksheet) Excel hasil ekstraksi ponsel staf Kemenag, Ridwan Kurniawan.
Dokumen digital tersebut memuat rekapitulasi ratusan nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kuota reguler sebanyak 17.680 jemaah, serta alokasi kuota tambahan sebanyak 640 orang yang diusulkan berangkat tanpa masa antrean.
Saat dimintai penjelasan kaitan penerimaan uang US$10 ribu dengan pemberangkatan jemaah tanpa antrean dari biro travel Maktour, Rizky sempat menjawab ragu-ragu. Bahkan, ia sampai mendapatkan teguran tegas dari Ketua Majelis Hakim.
“Dijawabnya pasti saja, Pak. Ada atau tidak, berdasarkan data yang Bapak tahu. Jangan pakai mungkin. Ada atau tidak?” tegur Hakim Ketua.
Usai peringatan tersebut, jaksa kembali mengulang pertanyaan mengenai benang merah uang setoran dari bos Maktour tersebut. Rizky akhirnya mengakui secara gamblang uang itu berkaitan langsung dengan kuota pemberangkatan jemaah.
“Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adham itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adham atau Maktour sehingga Saudara diberikan uang 10.000?” tanya jaksa. “Ada, Pak,” jawab Rizky. “Begitu pula uang yang diberikan oleh Tauhid Hamdi?” tanya jaksa lagi. “Ada,” tegas Rizky.
Jaksa penuntut lantas mengonfirmasi struktur operasional di balik bendera PT Maktour. Rizky membenarkan Ismail Adham merupakan bawahan dari Fuad Hasan Masyhur dalam menjalankan bisnis biro perjalanan haji dan umrah tersebut.
Selain Rizky Fisa Abadi, jaksa KPK memeriksa Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, M. Agus Syafii.
Dalam perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Jaksa menyebut Yaqut bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.
Penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi PIHK hingga Rp478,17 miliar.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.