Febrie: 33 Tahun Mengabdi Tanpa Sanksi Etik, Tuduhan Pemerasan Tidak Benar
Febrie Adriansyah bantah tuduhan pemerasan, menegaskan rekam jejak bersih selama 33 tahun mengabdi di Kejaksaan tanpa sanksi etik.

Periskop.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah keras sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat dirinya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menegaskan, selama lebih dari tiga dekade mengabdi di korps adhyaksa, ia memiliki rekam jejak bersih tanpa pernah tersentuh sanksi etik di bidang Pengawasan.
Pernyataan itu disampaikan Febrie sebagai respons atas sangkaan pasal pemerasan usai menjalani serah terima berkas perkara dan fisik tersangka di Kejari Jakarta Selatan.
“Jadi saya sudah ditanya tadi mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Selama menjadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” ujar Febrie di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Febrie mengungkapkan, dirinya telah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada penyidik internal dari Tim 9 Kejaksaan Agung saat proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun mendidik bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi.
“Nah sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” kata mantan pimpinan Gedung Bundar tersebut.
Febrie berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor nantinya dapat membedah motivasi dan latar belakang di balik penetapan status hukumnya secara objektif.
“Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” ungkap Febrie.
Diketahui, pelimpahan Tahap II ini menyusul rampungnya penelitian berkas perkara oleh jaksa yang telah menyatakan berkas perkara Febrie Adriansyah lengkap (P-21) pada Rabu (16/9).
Sebelumnya, gelar perkara terpadu yang dimotori Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortas Tipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan menyepakati bahwa perkara ini disangkakan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi asal sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik menjerat dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).
Kasus gabungan lintas lembaga penegak hukum ini mengusut tiga klaster perkara rasuah, meliputi sengkarut pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan kasus korupsi PT Asabri, hingga dugaan transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi PT CBS dan PT KNI. Dalam penyidikan tersebut, tim gabungan telah menyita sejumlah aset berharga, mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram yang ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp476 miliar.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.