Sebut Presiden Salah Dapat Info, Febrie: Gedung Bundar Tahu Megaskandal Nasional
Febrie Adriansyah bantah tuduhan korupsi, sebut Presiden Prabowo terima laporan keliru. Kasusnya masuk Tahap II dengan jeratan pasal berlapis.

Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melontarkan pernyataan keras menyusul pelimpahan berkas perkara dan dirinya ke tahap penuntutan. Febrie menduga Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan keliru mengenai perkara rasuah yang menjeratnya, sembari menegaskan bahwa Gedung Bundar mengantongi basis data lengkap pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai megaskandal nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Febrie saat membantah keterlibatannya dalam pusaran bisnis terlarang maupun penyalahgunaan wewenang terkait proyek strategis, izin tambang, hingga perizinan impor.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya. Dan saya yakin, Presiden mendapat masukan yang salah atas perkara ini,” ujar Febrie di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Febrie juga menaruh harapan besar kepada para jaksa junior di jajaran Gedung Bundar agar tidak gentar menghadapi tekanan. Ia berharap agar jaksa junior tetap konsisten membongkar perkara korupsi kelas kakap demi kepentingan publik.
“Mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus membela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Diketahui, perkara Febrie telah memasuki Tahap II menyusul rampungnya proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti yang menyatakan berkas perkara Febrie Adriansyah lengkap (P-21) sejak Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, forum gelar perkara terpadu yang dimotori Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Kejaksaan menyepakati jeratan pasal berlapis bagi para tersangka, yakni tindak pidana korupsi asal sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Febrie, tim penyidik gabungan turut menjerat dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).
Penyidikan terpadu lintas institusi penegak hukum ini membongkar tiga klaster perkara korupsi besar, mencakup polemik pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan megakorupsi PT Asabri, serta dugaan pencucian uang dalam skema utang-piutang korporasi PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete dan Sentul, tim penyidik gabungan menyita tumpukan uang tunai valuta asing, puluhan aset bernilai tinggi, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan taksiran nilai mencapai Rp476 miliar.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.