banner-sheroes-yoga
Hukum

Dampingi Pelimpahan Tahap II, Kuasa Hukum Febrie: Jaksa Jangan 'Cocoklogi'

Kuasa hukum Febrie Adriansyah hadir di Tahap II Kejari Jaksel, menegaskan bukti harus jelas, bukan asumsi atau praktik cocoklogi.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan keterangan dalam penanganan perkara kliennya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan hadir mendampingi kliennya dalam agenda penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9). Pihak advokat mengingatkan tim jaksa penuntut umum agar dalil pembuktian di persidangan nantinya tidak dibangun atas dasar asumsi atau praktik cocoklogi.

Perwakilan tim advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan, seluruh alat bukti yang disodorkan penuntut umum wajib memenuhi standar tertinggi pembuktian pidana demi menguji keabsahan materi perkara hasil penyidikan.

“Sesuai dengan asas dalam hukum pidana, in criminalibus probationes debent esse luce clariores, maka bukti harus lebih terang dari cahaya. Sehingga bukti-bukti harus jelas dan terang, tidak meragukan, tidak bersifat asumsi apalagi spekulasi, bukan bukti yang bersifat ‘otak-atik gathuk’ atau cocoklogi, serta diuji dengan prinsip beyond reasonable doubt. Inilah yang akan sama-sama diperiksa nanti di persidangan,” tegas Febri, dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Febri mengungkapkan, tim penasihat hukum telah menerima surat undangan resmi dari pihak penyidik terkait pelaksanaan pelimpahan tahap penuntutan tersebut sejak pagi hari.

“Kami tim advokat Febrie Adriansyah telah menerima undangan menghadiri penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 September 2026. Jadwal kegiatan tertulis pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pak Febrie tentu akan didampingi advokat dalam kegiatan Tahap II tersebut. Demi kepastian hukum, kami menghormati langkah pelimpahan tersebut,” ungkap Febri.

Menurut Febri, peralihan penanganan perkara ke kejaksaan negeri ini menjadi pintu masuk bagi kubu terdakwa untuk membedah serta menguji secara terbuka validitas konstruksi hukum maupun alat bukti yang dihimpun selama proses penyidikan bergulir.

“Pada tahap berikutnya kita akan sama-sama menguji konstruksi hukum dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan pada saat penyidikan perkara ini,” ungkap mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Pelimpahan Tahap II ini menyusul rampungnya penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti yang telah menyatakan berkas perkara Febrie Adriansyah lengkap (P-21) pada Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, gelar perkara terpadu yang dimotori Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortas Tipikor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan menyepakati bahwa perkara ini disangkakan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi asal sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik menjerat dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

Kasus gabungan lintas lembaga penegak hukum ini mengusut tiga klaster perkara rasuah, meliputi sengkarut pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan kasus korupsi PT Asabri, hingga dugaan transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi PT CBS dan PT KNI. Dalam penyidikan tersebut, tim gabungan telah menyita sejumlah aset berharga, mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram yang ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp476 miliar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.