KPK Geledah Kantor Pusat PT Summarecon Agung di Jaktim Usut Suap ATR/BPN
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, menelusuri dugaan suap perizinan ATR/BPN dan peran pihak swasta.

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perburuan alat bukti kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menyasar korporasi swasta. Tim penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi operasi penggeledahan di kantor perusahaan properti tersebut.
“Hari ini, Jumat (18/9), penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Budi menjelaskan, penggeledahan paksa ini merupakan langkah progresif tim penyidik untuk merampungkan konstruksi perkara secara utuh. Penyidik menyisir dokumen transaksi serta bukti elektronik guna menelusuri peran para pihak dan kemungkinan adanya keterlibatan aktor kunci lainnya dalam praktik suap perizinan tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini merupakan langkah progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk relevan guna membangun konstruksi utuh perkara. Termasuk menelusuri keterkaitan antar-pihak, serta apakah masih ada pihak lain yang memiliki peran krusial dalam perkara ini,” jelas Budi.
Hingga Jumat siang, tim penyidik dilaporkan masih berada di kantor Summarecon Agung untuk menyortir berkas perizinan yang berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 pagi tersebut hingga siang ini masih berlangsung. Kami akan terus memberikan pembaruan setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” ungkapnya.
Penggeledahan di pihak swasta ini dilakukan tepat sehari setelah KPK menyisir kantor pusat Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah tiga ruang pimpinan eselon I sekaligus, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dari penggeledahan di kementerian tersebut, KPK menyita tumpukan berkas mekanisme layanan pertanahan dan bukti elektronik terkait dugaan aliran dana haram perizinan.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
- Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
- Erwin (ERW), pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.