Suahasil Pastikan Restitusi Pajak Dikembalikan Sesuai Ketentuan
Suahasil Nazara memastikan pemerintah akan mengembalikan restitusi pajak kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Nilainya mencapai Rp191,82 triliun.

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran atau restitusi pajak kepada wajib pajak yang memang memenuhi ketentuan.
"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," kata Suahasil saat konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (18/9).
Adapun nilai restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari restitusi PPh sebesar Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun.
Suahasil menegaskan, manajemen restitusi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, juga meminta wajib pajak memenuhi kewajiban dan menggunakan fasilitas restitusi sesuai dengan aturan.
"Manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada, sesuai ketentuan yang berlaku. DJP menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan. Namun, kita memang meminta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai aturan yang ada," paparnya.
Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun, atau setara 59,8% dari target tahun ini. Realisasi tersebut tumbuh 24,1% secara tahunan (year on year/yoy).
Suahasil menyampaikan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari PPh nonmigas Rp722,2 triliun, tumbuh 16,6% dan mencapai 62,6% dari target. Kemudian PPN dan PPnBM Rp591,5 triliun, tumbuh 38,9% dan mencapai 59,4% target.
Sementara itu, PPh migas tercatat Rp39 triliun, tumbuh 63,8% atau 70,6% dari target. Adapun PBB dan pajak lainnya sebesar Rp56,4 triliun, turun 15,7% dan telah mencapai 36,8% dari target.
Suahasil menjelaskan pertumbuhan PPh migas antara lain dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak dunia. Menurutnya, peningkatan harga minyak dapat mendorong kenaikan pendapatan perusahaan migas sehingga berdampak pada pembayaran pajaknya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBNKita, dan Restitusi Pajak dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.