Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,18 triliun pada Mei 2026. Angka itu tumbuh 53,78% secara tahunan, dibarengi kenaikan rasio kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan penggunaan BNPL hingga kini masih didominasi kebutuhan konsumsi. Ia memaparkan, porsi tersebut jauh lebih besar dibandingkan pembiayaan untuk investasi maupun modal kerja.
"Kategori transaksi BNPL perusahaan pembiayaan yang paling banyak digunakan saat ini adalah pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat," ujar Agusman, Kamis (30/7).
Outstanding BNPL untuk kebutuhan konsumsi tercatat Rp12,26 triliun atau setara 93,01% dari total pembiayaan paylater per Mei 2026. Sementara itu, porsi pembiayaan investasi hanya 5,57% dan modal kerja sebesar 1,43%, jauh tertinggal dari segmen konsumsi.
Pertumbuhan nilai pembiayaan paylater tahun ini juga jauh melampaui capaian beberapa tahun sebelumnya. Pada akhir 2023, pertumbuhannya cuma 4,50% yoy, lalu naik jadi 37,56% pada akhir 2024. Angka tersebut sempat melonjak hingga 75,05% pada akhir 2025, sebelum akhirnya melandai ke posisi 53,78% per Mei 2026.
Jumlah fasilitas BNPL turut bertambah seiring naiknya nilai pembiayaan. Hingga Mei 2026, jumlah fasilitas paylater mencapai 23,99 juta, tumbuh 40,28% secara tahunan.
Tren jumlah fasilitas ini sempat terkontraksi 8,09% pada akhir 2023, sebelum berbalik tumbuh 33,07% pada akhir 2024 dan 34,39% pada akhir 2025. Kenaikan nilai pembiayaan yang lebih cepat dibandingkan penambahan jumlah fasilitas mengindikasikan nominal transaksi per debitur ikut membesar.
Di sisi lain, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross BNPL juga ikut terkerek. Pada Mei 2026, rasio NPF gross naik menjadi 3,44%, lebih tinggi dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar 2,73%.
Rasio tersebut sebelumnya tercatat 3,04% pada akhir 2023 dan sempat turun ke 2,99% pada akhir 2024. Kenaikan kembali di 2026 menandakan risiko gagal bayar konsumen paylater kembali meningkat.
OJK pun mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan paylater secara bijak dan sesuai kemampuan membayar. Agusman menilai BNPL bisa jadi alternatif pembiayaan yang mendukung konsumsi masyarakat maupun sektor perdagangan, asalkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Untuk mendorong penyaluran paylater yang lebih sehat, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, perusahaan pembiayaan hanya boleh menyalurkan BNPL ke debitur yang belum menerima fasilitas paylater dari lebih dari tiga perusahaan pembiayaan lain, berdasarkan data informasi debitur terakhir.
Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan menerapkan credit scoring, memperkuat manajemen risiko, serta memberi informasi memadai kepada konsumen. Bagi debitur yang kesulitan membayar cicilan, OJK membuka ruang restrukturisasi sesuai kebijakan masing-masing perusahaan dan hasil penilaian kemampuan bayar debitur.
"OJK akan terus memantau perkembangan pola penggunaan BNPL perusahaan pembiayaan serta dinamika perilaku konsumsi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri," katanya.
Tinggalkan Komentar
Komentar