Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengantongi hasil audit Kejaksaan Agung terkait klasifikasi kinerja 16.482 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program gizi di seluruh Indonesia. Dari belasan ribu dapur tersebut, BGN kini mendalami 5.355 dapur yang masuk dalam kategori indikasi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, data tersebut dikelompokkan berdasarkan kertas kerja audit Kejaksaan dengan indikator kategori merah, kuning, dan hijau.

“Kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan... Ada 16.482 yang diperiksa. Dan sejauh ini kami sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi ada 5.355,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jumat (31/7).

Sudaryono menjelaskan, pendalaman ini bertujuan untuk menguji ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dalam melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran oleh pengelola dapur gizi.

“Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu berniat untuk mencuri atau mengambil uang, ya. Ini semua akan kita bereskan,” tegasnya.

BGN memastikan tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat. Selain pembekuan (suspend) operasional dapur, sanksi tegas juga membayang-bayangi kepala SPPG berupa pencopotan jabatan hingga pengusulan pemecatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Itu bukan hanya dapurnya yang kami suspend, tapi juga kepala SPPG akan kami berikan teguran, peringatan, dan bila memang ada indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, maka akan langsung dicopot dan diusulkan pemecatan ke Badan Kepegawaian Negara,” ujar Sudaryono.

Sudaryono menambahkan, BGN bakal mengumumkan dapur, mitra, hingga kepala SPPG yang terbukti melanggar aturan berdasarkan hasil penelusuran tersebut.

“Nanti kami akan umumkan beberapa hasil pemeriksaan kami, baik itu dapur, mitra, maupun kepala SPPG,” ungkap Sudaryono.