Periskop.id - DPR RI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi pendidikan. Penyesuaian skema pembiayaan tersebut dinilai sudah seharusnya masuk dalam penyusunan APBN 2027 meski lembaga peradilan memberi masa transisi hingga 2028.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan, ketetapan hukum dari lembaga peradilan tersebut memberikan kepastian yang sangat jelas. Menurutnya, pemerintah wajib melakukan penataan ulang kebijakan fiskal demi menjamin kepatuhan terhadap amanat konstitusi.
"Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka tafsirnya sudah semakin jelas bahwa penggolongan anggaran MBG dalam klaster pendidikan itu tidak konstitusional," ujar Charles di Jakarta, Senin (3/8).
Ia berpandangan penyelenggara negara tidak sepatutnya menunda eksekusi kebijakan hingga batas akhir transisi. Menurutnya, respons cepat dari pemerintah justru memperlihatkan komitmen nyata sebagai pengelola negara yang taat hukum.
"Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028, tetapi dengan adanya putusan ini saya rasa sebagai warga negara yang baik, termasuk pemerintah sebagai pengelola pemerintahan, tentu harus taat terhadap konstitusi," kata Charles.
Ia menyampaikan perombakan skema belanja ini perlu dieksekusi secara nyata dalam dokumen anggaran mendatang. Menurutnya, langkah ini penting agar program nasional tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai pos pembiayaan sektor pendidikan.
"Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk tahun 2027, anggaran dari Program MBG ini harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan program MBG ke dalam klaster pendidikan," tegas Charles.
Charles mengingatkan kepatuhan pada vonis peradilan menjadi pilar vital dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan. Menurutnya, perumusan kebijakan fiskal harus senantiasa berada di koridor hukum agar tidak memicu persoalan yuridis kelak.
Ia menilai respons sigap dari pihak eksekutif bakal menghadirkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan publik. Langkah tegas ini dianggap mampu mengakhiri polemik pemanfaatan dana pendidikan secara permanen.
Di sisi lain, perdebatan seputar pembiayaan ini bermula ketika pengelompokan dana program makan gratis ke dalam pos pendidikan menuai sorotan tajam. Melalui vonis terbarunya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa penggabungan pos anggaran tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Charles berharap eksekutif segera merumuskan formulasi dana baru agar eksekusi putusan berjalan efektif tanpa mengganggu kelangsungan program harian bagi masyarakat, tutup Charles.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar