Periskop.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan portal pengaduan khusus bagi mitra dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Kanal tersebut dirancang agar persoalan di dapur Makan Bergizi Gratis dapat dilaporkan sebelum berkembang menjadi pelanggaran serius atau insiden keamanan pangan.
Melalui portal itu, mitra dapat menyampaikan konflik dengan yayasan, kepala dapur, maupun dugaan perlakuan tidak adil. Sementara kepala SPPG dapat melaporkan kekurangan fasilitas yang membuat dapur sulit memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan portal tersebut ditargetkan mulai beroperasi dalam waktu dekat.
"Kami juga akan membuka portal ya, semacam portal pengaduan, Insya Allah kalau bisa 1-2 hari ini bisa jalan portal pengaduan bagi mitra, sehingga mitra itu bisa cerita misalnya apakah ada perlakuan tidak adil, atau ada konflik dengan yayasan kah, atau konflik dengan kepala dapurnya kah, dan lain-lain kita bisa juga bisa dapat masukan," kata Sudaryono seusai rapat pimpinan di Kantor BGN, Jakarta, Senin (3/8).
Kepala SPPG Bisa Laporkan Dapur Tidak Higienis
Sudaryono menjelaskan kondisi dapur yang tidak higienis tidak selalu disebabkan kelalaian kepala SPPG. Persoalan dapat muncul karena bangunan, peralatan, sanitasi, penyimpanan bahan pangan, atau fasilitas pendukung yang belum memenuhi standar.
Karena itu, kepala SPPG diberi jalur khusus untuk melaporkan keadaan dapur serta meminta mitra melakukan perbaikan.
"Mereka juga kita buatkan portal pengaduan khusus, di mana misalnya bisa jadi kan tidak higienis itu bukan karena kelalaian seorang kepala SPPG, bisa jadi misal dapurnya tidak standar," kata pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Kepala SPPG berhak meminta tambahan maupun perbaikan fasilitas apabila kondisi dapur berpotensi mengganggu penerapan prosedur operasional. BGN sebelumnya menegaskan bahwa pemenuhan standar higiene, sanitasi, dan pengendalian risiko pangan merupakan syarat operasional SPPG, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Ketentuan itu mengacu pada pedoman sertifikasi keamanan pangan bagi dapur MBG.
Apabila permintaan perbaikan tidak ditindaklanjuti mitra atau yayasan, kepala SPPG diperbolehkan mengajukan perpindahan ke dapur lain.
"Dan kalau itu tidak diindahkan, maka kepala SPPG itu kami perbolehkan untuk kemudian mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja karena kalau diteruskan, maka akan berisiko akan adanya keracunan yang berisiko terhadap karir dia," ujar Mas Dar.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar tanggung jawab keamanan pangan tidak hanya dibebankan kepada kepala dapur. Mitra dan yayasan juga harus memastikan bangunan, peralatan, air bersih, sanitasi, serta ruang penyimpanan memenuhi ketentuan.
Diluncurkan di Tengah Pengetatan Pengawasan MBG
Portal pengaduan disiapkan ketika BGN memperketat pengawasan terhadap operasional dapur MBG. Pada hari yang sama, lembaga tersebut mengumumkan pencopotan 137 kepala SPPG di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Tengah.
Menurut BGN, pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas program. Pelanggaran yang disoroti antara lain insiden keracunan serta penyimpangan pengelolaan keuangan.
Salah satu yang termasuk dalam pencopotan tersebut adalah kepala dapur yang melayani SMK Negeri 6 Semarang. Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional SPPG Karangturi setelah muncul dugaan gangguan kesehatan pada penerima MBG.
Pengetatan pengawasan dilakukan seiring membesarnya skala program. Hingga 20 Januari 2026, BGN mencatat 21.102 SPPG telah beroperasi dan melayani sekitar 59,86 juta penerima manfaat. Besarnya jaringan tersebut membuat mekanisme pelaporan diperlukan untuk mendeteksi persoalan secara cepat sebelum berdampak lebih luas.
Melengkapi Saluran Pengaduan Masyarakat
Portal baru itu ditujukan khusus bagi mitra dan kepala SPPG. Sebelumnya, BGN telah menyediakan kanal pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR, pusat layanan, nomor 127, serta layanan WhatsApp resmi.
BGN juga meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center pada 29 Juli 2026. Melalui sistem tersebut, laporan masyarakat akan dicatat, memperoleh nomor registrasi, dan dipantau proses penyelesaiannya.
Dengan demikian, BGN akan memiliki dua lapis saluran. Masyarakat, orang tua, sekolah, dan penerima manfaat dapat menggunakan kanal publik, sedangkan mitra serta kepala SPPG memperoleh jalur khusus untuk melaporkan persoalan internal dan operasional.
Sudaryono menegaskan portal tersebut bukan semata-mata alat untuk mencari kesalahan atau memberikan sanksi. Sistem pengaduan diharapkan menjadi mekanisme koreksi agar persoalan antara mitra, yayasan, dan pengelola dapur dapat diselesaikan secara objektif.
"Jadi kami intinya bukan sok galak, menekan, melainkan bagaimana juga setiap penekanan atau setiap ketegasan kita itu kemudian diindahkan oleh semua pihak, mau mitra, kepala SPPG, yayasan, termasuk internal di BGN," tuturnya.
"Kami menyediakan saluran-saluran yang bisa mengatur dan menyusun formasi yang baik sehingga dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita bisa memberikan pelayanan yang prima untuk menyediakan makanan yang bergizi dan aman," imbuhnya.
Efektivitas portal nantinya akan bergantung pada kejelasan prosedur, perlindungan terhadap pelapor, batas waktu tindak lanjut, serta keterbukaan hasil penyelesaian. Tanpa mekanisme tersebut, kanal pengaduan berisiko hanya menjadi tempat penumpukan laporan tanpa mampu mencegah masalah keamanan pangan di dapur MBG.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar