Periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan kapasitas total 4.502,7 MW.

Langkah tersebut telah dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan itu menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk mempercepat pengembangan pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia.

"Pemerintah telah memperkuat regulasi untuk mengakselerasi pengembangan pengolahan sampah menjadi energi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025," ujar Yuliot dalam acara groundbreaking proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) TPPAS Regional Legok Nangka, Jawa Barat, Rabu (29/7).

Menurut Yuliot, Kementerian ESDM kemudian menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam sejumlah kebijakan pendukung. Langkah itu dilakukan agar proyek pengolahan sampah menjadi energi dapat berjalan lebih cepat.

Ia menjelaskan, kebijakan yang disiapkan meliputi penyederhanaan proses perizinan proyek PSEL. Selain itu, rencana pengembangan PLTSa juga telah dimasukkan ke dalam RUPTL PLN.

"Berkaitan dengan Peraturan Presiden di atas, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti dengan berbagai kemudahan perizinan untuk PSEL, penetapan RUPTL yang memuat rencana pengembangan PSEL dengan total kapasitas sebesar 4.502,7 MW, serta fleksibilitas kapasitas pengembangan PSEL di luar yang ditetapkan dalam kuota RUPTL," jelasnya.

Lebih lanjut, Yuliot menilai percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi perlu segera dilakukan. Menurutnya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah nasional.

Ia mengungkapkan, pada 2025 timbunan sampah di Indonesia mencapai 56,6 juta ton. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

Menurut Yuliot, sekitar 63,3% dari total timbunan sampah nasional telah ditangani melalui tempat pemrosesan akhir (TPA), bank sampah, maupun fasilitas pengolahan sampah terpadu.

Data tersebut menjadi bagian dari kondisi pengelolaan sampah yang menjadi dasar pemerintah memperkuat kebijakan percepatan pengembangan PLTSa. Regulasi baru dan dukungan dalam RUPTL PLN diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan sampah sebagai sumber energi di berbagai daerah.