Periskop.id - Pejabat di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai terungkap memungut "dana operasional" tidak resmi dari para pengusaha cukai. Pungutan tersebut tetap dijalankan meskipun Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran resmi Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Keuangan Negara (DOKPPN) melalui APBN.
Fakta tersebut diungkapkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasetyo, saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Budiman terkait landasan dan awal mula kemunculan istilah penarikan uang di luar jalur resmi DIPA negara tersebut. Budiman menjelaskan bahwa penarikan dana dari swasta itu berdalih menutupi kekurangan anggaran DOKPPN.
“Karena kalau dari diskusinya dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover oleh DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” kata Budiman, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
JPU KPK kemudian mempertanyakan awal mula instruksi pemungutan dana di luar APBN tersebut.
“Jadi ada pertemuan. Ini pertemuan empat mata atau ada pihak lain yang ikut?” tanya jaksa.
Budiman mengaku dirinya dipanggil secara empat mata oleh Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subyaksono, tidak lama setelah Sisprian menjabat pada akhir 2024.
“Hanya dipanggil saja, empat mata. Disampaikan bahwa selama ini ada kegiatan yang memang membutuhkan dana operasional tambahan. Jadi beliau menyampaikan untuk melakukan komunikasi dengan pengusaha cukai, intinya begitu,” jawab Budiman.
Saat ditanya mengenai pihak internal yang mengetahui skema pengumpulan dana operasional ilegal tersebut, Budiman menunjuk jajaran pimpinannya di Subdit Intelijen hingga level direktorat.
“Ya, kalau sepengetahuan saya, Saudara Sisprian maupun juga Saudara Rizal (Direktur P2 Bea Cukai) mengetahuinya,” tegas Budiman.
Selain membongkar skema pengumpulan dana operasional tidak resmi, Budiman juga menjelaskan alur penindakan pelanggaran cukai yang diproses oleh seksi intelijen. Setiap temuan pelanggaran, seperti rokok, minuman keras, hingga vape, dituangkan dalam Nota Intelijen dan Nota Hasil Intelijen yang dilaporkan secara berjenjang.
Meski seksi intelijen bertugas mengumpulkan informasi di lapangan, Budiman menegaskan eksekusi penindakan atau sanksi terhadap para pengusaha sepenuhnya berada di tangan pimpinan tertinggi direktorat.
“Saat ada temuan atau dugaan pelanggaran, kami melaporkan ke Kasubdit. Dari Kasubdit nanti diteruskan ke Direktur. Jadi penentunya adalah Direktur,” ungkap Budiman.
Adapun, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subyaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.
Tinggalkan Komentar
Komentar