Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan suap pengurusan perkara di Kabupaten Pemalang. Operasi senyap yang berlangsung selama dua hari berturut-turut pada 27–28 Juli 2026 digelar simultan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, tim penyidik telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang periode 2025–2030, serta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Pemantauan semakin intensif saat tim mengawasi transaksi penyerahan uang pengurusan perkara di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah, antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias (DIS).
“Satu hari sebelumnya, pada Senin, 27 Juli 2026 malam, tim KPK juga melakukan pemantauan intensif di Semarang. Diduga terjadi pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS terkait penyerahan uang sejumlah Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara di KPK di sebuah hotel di Semarang,” kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (30/7).
Usai penyerahan dana tersebut, Lilik membawa uang tunai Rp1,2 miliar ke kediamannya di Purworejo sebelum akhirnya disergap penyidik.
“Setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya beserta uang Rp1,2 miliar,” terangnya.
Operasi berlanjut pada Selasa (28/7) malam. Penyidik menangkap Mohamad Haris usai mengambil uang dari pihak swasta di Pemalang, sedangkan Bupati Pemalang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
“Pada hari yang sama, tim KPK juga mengamankan Sdr. AWI di sebuah hotel di Jakarta,” jelas Taufik.
Dari rangkaian penindakan di tiga kota tersebut, KPK berhasil mengamankan total 21 orang. Penyidik kemudian menyaring 14 orang untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Dari peristiwa tertangkap tangan pada Selasa, 28 Juli 2026 malam, tim KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta,” tuturnya.
“Sebanyak 14 orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Taufik.
Rincian 14 orang kunci yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK:
Jakarta (5 orang):
- Anom Widiyantoro (AWI): Bupati Pemalang periode 2025–2030
- Adam (ADM): Ajudan Bupati
- Jien Eko (JE): Sopir Bupati
- Ambar (ABR): Rekan Bupati
- Setya Budi Dias (DIS): Staf Administrasi KPK
Pemalang (8 orang):
- Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA): Pihak swasta/orang kepercayaan Bupati
- Joko Tri Asmoro (JKT): Kepala Dinas PUPR
- Bagus Sutopo (BS): Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
- Eko D (ED): Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang
- Teddy S (TED): Pihak swasta
- Dafa (DF): Pihak swasta
- Noor Faizah (NF): Istri Bupati Pemalang
- Prasetyo W (PRS): Camat Pemalang
Purworejo (1 orang):
- Lilik Budi Suprianto (LBS): Pihak swasta/ayah dari Setya Budi Dias
Sebelumnya, KPK mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga mengumpulkan dana Rp1,98 miliar. Dana tersebut dialokasikan Rp1,2 miliar untuk menyuap oknum pegawai KPK demi meredam pengusutan perkara.
Jalur pengurusan perkara disepakati melalui pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang antara pihak bupati dengan Lilik Budi Suprianto. Atas perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka: Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Tinggalkan Komentar
Komentar