Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Tim penyidik menyita uang tunai serta membekukan dana rekening penampung dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar yang tersebar di sejumlah lokasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa seluruh barang bukti disita dari rangkaian operasi di Pemalang, Purworejo, hingga Jakarta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Achmad Taufik di Gedung KPK, Kamis (30/7).
Taufik merinci, tim penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari kediaman orang kepercayaan bupati, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), serta dari lokasi yang disebut sebagai rumah media.
“Uang tunai di rumah GHA sejumlah Rp300 juta,” ujar Taufik.
“Uang tunai di rumah media sejumlah Rp80 juta,” lanjutnya.
Selain uang tunai, penyidik menyita serta mencairkan saldo ratusan juta rupiah dari rekening bank milik Mohamad Haris yang diduga kuat menjadi wadah penampungan dana pemerasan.
“Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta. Uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK,” terangnya.
Penyitaan terbesar berasal dari kediaman Lilik Budi Suprianto (LBS) di Purworejo, yakni uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang disiapkan untuk membayar pengurusan perkara di KPK.
“Uang tunai di rumah LBS sejumlah Rp1,2 miliar (untuk pengurusan perkara),” ungkap Taufik.
Sementara itu, dari tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat penangkapan di Jakarta, tim penyidik menyita koper berisi uang ratusan juta rupiah dari dalam kendaraan dinas maupun pribadinya.
“Satu buah koper di dalam mobil milik AWI berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta,” pungkas Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga mengumpulkan dana Rp1,98 miliar. Uang hasil perasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta itu dialokasikan senilai Rp1,2 miliar untuk menyuap oknum pegawai KPK demi meredam pengusutan perkara.
Jalur pengurusan perkara tersebut disepakati melalui pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang antara pihak bupati dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar