Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Uang hasil pemerasan terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta senilai Rp1,98 miliar ternyata digunakan sang bupati untuk membayar pengurusan perkara kepada oknum di KPK.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dari kegiatan tersebut, ditemukan indikasi kuat praktik pemerasan yang dilakukan sang bupati bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030 bersama-sama GHA selaku orang kepercayaan bupati,” kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (30/7).

Anom Widiyantoro melalui Mohamad Haris diduga meminta uang dari sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran tim penyidik, uang yang dikumpulkan Haris tersebut salah satunya dialokasikan untuk mengamankan perkara korupsi yang menyeret nama sang bupati di KPK.

“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” ucap Taufik.

Proses menjangkau oknum KPK ini bermula dari komunikasi antara Mohamad Haris dan pihak keluarga untuk mencari jalur pengurusan perkara.

“Dalam prosesnya, GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui HAH (Harun) selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku pihak swasta atau ayah dari Sdr. DIS (Setya Budi Dias) yang merupakan staf administrasi di KPK,” ujar Taufik.

Setelah saling kenal, Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, dan Lilik Budi Suprianto menggelar pertemuan intensif secara berkala di Jawa Tengah guna menyepakati tarif pengurusan perkara.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” tuturnya.

Kesepakatan akhirnya tercapai setelah pihak bupati diyakinkan oleh Lilik Budi Suprianto bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan secara internal.

“Bahwa pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” terangnya.

Haris menyetorkan sebagian uang hasil pemerasan tersebut kepada Lilik Budi Suprianto, sementara sisa dana lainnya masih terus dilacak oleh tim penyidik KPK.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” ungkap Taufik.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias (DIS) selaku staf administrasi KPK.