Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pemerasan pengurusan perkara di internal KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyampaikan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dalam dua klaster perkara tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026,” kata Achmad Taufik di Gedung KPK, Kamis (30/7).
Empat tersangka yang resmi ditahan yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
“Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP,” ujar Taufik.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan oknum staf KPK Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP atas dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara.
Keempatnya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Taufik.
Tinggalkan Komentar
Komentar