Periskop.id – Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Penerbitan tersebut memperluas pencarian terhadap Al Misry sekaligus membuka jalan bagi koordinasi Polri dengan otoritas negara tempat ia berada.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan red notice diterbitkan setelah permohonan diajukan oleh NCB Interpol Indonesia melalui Divhubinter Polri.

"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung di Jakarta, Senin (3/8).

Dalam basis data publik Interpol, Al Misry tercantum dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed. Ia tercatat lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987 dan berstatus warga negara Indonesia. Perkara yang dicantumkan berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.

Red Notice Bukan Surat Perintah Penangkapan Internasional

Interpol menjelaskan red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Namun, red notice bukan surat perintah penangkapan internasional. Keputusan untuk menangkap seseorang tetap mengikuti hukum dan kewenangan negara tempat orang tersebut ditemukan.

Dengan demikian, penerbitan red notice tidak otomatis membuat Al Misry langsung dipulangkan ke Indonesia. Polri masih perlu berkoordinasi dengan otoritas negara terkait dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Divhubinter Polri sebelumnya mengajukan permohonan tersebut pada Mei 2026. Ketika itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Kombes Pol. Ricky Purnama mengatakan pengajuan dilakukan melalui portal Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky.

Polri juga berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memeriksa status kewarganegaraan Al Misry. Kepolisian memastikan ia telah menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi yang diajukan dalam perkawinan campuran dengan warga Indonesia.

Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Lima Santri

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 28 November 2025. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri kemudian menetapkan Al Misry sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Seorang saksi, Ustaz Abi Makki, menyatakan dugaan perbuatan tersebut pertama kali diketahui pada 2021. Menurut kesaksian yang disampaikan kepada media, laporan akhirnya dibuat setelah muncul pengakuan baru dari santri pada 2025.

Penyidik menyebut perkara tersebut memiliki beberapa lokasi kejadian, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir. Detail mengenai alat bukti dan konstruksi perkara belum seluruhnya dibuka kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Al Misry pernah membantah tuduhan tersebut melalui sebuah video. Ia mengatakan telah berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya menjalani perawatan.

"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua, tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," kata Al Misry saat itu. Pernyataan tersebut disampaikan sebelum Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka pada April 2026.

LPSK Berikan Perlindungan kepada Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menyetujui permohonan perlindungan bagi para korban. Permohonan diajukan pendamping korban pada 16 Desember 2025 dan disetujui melalui sidang pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026.

“LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin.

Perlindungan tersebut mencakup pendampingan selama proses hukum serta pemenuhan hak pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis. Langkah itu dinilai penting agar korban dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi atau tekanan.

Setelah red notice terbit, fokus penanganan perkara bergeser pada pelacakan dan upaya menghadirkan tersangka ke Indonesia. Meski demikian, seluruh tuduhan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan dan Al Misry tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai prinsip praduga tak bersalah.