Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas sejumlah pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. KPK mencecar Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di Jakarta.

Menurut keterangan resmi, penyidik fokus mengurai dugaan keterlibatan pejabat setempat dalam pengerjaan infrastruktur daerah. Langkah hukum ini diambil untuk mendalami aliran dana ilegal yang diduga masuk ke kantong para penyelenggara negara.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL (instalasi pengolahan air limbah),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8).

Budi mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan tidak cuma berputar pada proyek fisik di Dinas PUPR. Ia menyebut tim penyidik turut mengendus dugaan penerimaan dana haram oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jangkauan pengusutan perkara ini diperluas oleh penyidik. Menurutnya, praktik penyimpangan tersebut disinyalir menjangkau pula paket pengerjaan di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Pengusutan perkara di Kota Bengkulu ini merupakan hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. Budi menilai keterkaitan antarwilayah ini menjadi kunci untuk membongkar jaring dugaan suap pengerjaan fasilitas publik di Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, tim KPK menggeledah beberapa tempat strategis di wilayah Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Menurut penjelasan penyidik, sasaran penggeledahan mencakup rumah Noprisman serta kantor dan kediaman pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengolahan limbah.

Dari upaya paksa tersebut, penyidik menyita barang bukti yang terbilang cukup fantastis. Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp4 miliar langsung dari rumah Noprisman.

Budi menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan itu berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Pemkot Bengkulu. "Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkas Budi.

Sebagai latar belakang, KPK menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026 dalam perkara awal di Rejang Lebong. Para tersangka meliputi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Para kelima tersangka diduga kuat menjalankan praktik suap atau sistem ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Skandal tersebut kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar penyimpangan serupa di Kota Bengkulu.