Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berketetapan mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk menggelar pemeriksaan kembali lima saksi kunci dalam persidangan tingkat banding.
Hakim Ketua Subachran Hardi menyampaikan, ketetapan ini diambil setelah majelis mendalami berkas permohonan banding penasihat hukum serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat pemeriksaan ulang ini atas permintaan pemohon banding, tanggung jawab menghadirkan para saksi berada di pihak penasihat hukum.
“Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa, setelah kami mempelajari alasan-alasan dari penasihat hukum terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi. Karena ini merupakan permintaan dari penasihat hukum terdakwa, maka yang berkewajiban menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap penasihat hukum terdakwa,” kata Subachran di ruang sidang PT DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Subachran mengungkapkan, lima saksi yang akan diperiksa kembali terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli.
Dari jajaran PT GoTo, saksi yang dipanggil yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary R.A. Koesomohadiani, serta mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/GoTo (2015–2023) Andre Soelistyo.
Sementara itu, tiga saksi lainnya mencakup perwakilan LKPP Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun.
“Bahwa kami ambil lima saksi merupakan perwakilan. Dari GoTo satu, R.A. Koesomohadiani. Kemudian Andre Soelistyo. Dari LKPP, Dwi Satrianto. Dari vendor PT Acer, Riko Gunawan. Dan kelima adalah Mohamad Mahsun (ahli). Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi,” jelas Subachran.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi perdana bakal digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Persidangan tahap pertama tersebut difokuskan pada keterangan R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan Nadiem Makarim secara langsung di muka persidangan, sekaligus meminta terdakwa menjaga kondisi fisik.
“Sidang berikutnya tanggal 12 Agustus, Rabu pukul 10.00, dengan agenda pemeriksaan saksi perwakilan dari GoTo, R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo. Pengumuman ini sekaligus panggilan resmi kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan,” ungkap Subachran.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset hasil lelang tidak mencukupi, maka denda diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp809 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, Nadiem akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar