Periskop.id - KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut pengembangan kasus dugaan korupsi pajak. Kasus ini menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan, ketiga sprindik diterbitkan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan di lembaga penyalur pajak tersebut.

"Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Taufik menjelaskan, sprindik pertama berfokus pada penyidikan terhadap pihak terduga pemberi suap kepada penyelenggara negara. Sementara itu, sprindik kedua membidik pejabat penyedia layanan publik lain yang ditengarai menerima aliran dana dari pihak swasta.

Ia menambahkan, sprindik ketiga difokuskan pada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk melacak seluruh aliran dana haram dalam skandal tersebut.

Kendati demikian, Taufik menegaskan status penyidikan saat ini masih bersifat umum. Menurut penjelasannya, tim penyidik belum menetapkan nama tersangka baru dalam ketiga sprindik tersebut.

Perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit yang diajukan PT Buana Karya Bhakti. Permintaan uang apresiasi diduga muncul setelah permohonan tersebut masuk ke KPP Madya Banjarmasin.

Perusahaan swasta itu tercatat mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kantor pajak, nilai lebih bayar tersebut mencapai Rp49,47 miliar.

Setelah dikurangi koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, jumlah bersih restitusi yang diajukan disepakati menjadi Rp48,3 miliar. Proses inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para oknum untuk meminta jatah apresiasi.

Sebagai catatan latar belakang, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Mulyono Purwo Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan satu perwakilan swasta.

Sehari pasca-OTT, status hukum ditingkatkan dengan menetapkan Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. Penyelidikan kini terus diperluas demi membongkar seluruh pihak yang terlibat.