Periskop.id - Ahli pihak Pemerintah Mahfud Siddiq mengungkapkan indeks tata kelola atau governance Indonesia masih berada di kisaran angka 60, setara kategori "C" dalam skala internasional. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.
Skor tersebut diungkapkan Mahfud saat merespons pertanyaan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh soal batasan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
"Nah skalanya 0 sampai 100. Nah Indonesia di mana posisinya? Nilainya kurang lebih 60 sekian. Apa artinya? Kita bisa mengatakan, Indonesia masih posisinya itu ya kalau anak sekolah itu C," kata Mahfud, di Gedung MK, Kamis (6/8).
Posisi Indonesia itu, menurut Mahfud, masih tertinggal dari Singapura dan Hong Kong yang mencatatkan skor di atas 95. Ia menilai capaian tersebut jadi sinyal perlunya pembenahan nyata, terutama pada transparansi proses penganggaran.
"Jadi Indonesia itu memang perlu ada perbaikan-perbaikan di dalam governance yang salah satunya adalah meaningful participation. Apalagi ya proses daripada penganggaran dan sebagainya, ini memang harus kita akui," ujar Mahfud.
Kendati mengakui ada kelemahan pada aspek partisipasi publik dan penganggaran, Mahfud menilai persoalan utamanya ada di tataran pelaksanaan teknis di lapangan, bukan pada norma undang-undang yang sedang diuji.
"Tapi tidak berarti undang-undangnya diubah, undang-undangnya pengaturannya udah betul. Ini masalah implementation," tegas Mahfud.
Prinsip partisipasi publik, menurutnya, harus terus diperkuat dalam tata kelola penganggaran baik di tingkat nasional maupun daerah, tanpa perlu merombak regulasi yang sudah ada.
"Jadi ada dua, policy and implementation. Policy-nya sudah benar, implementation-nya yang belum. Nah ini yang kita perbaiki. Jadi kami setuju meaningful participation ini harus kita kembangkan terutama pada proses penganggaran baik daerah maupun pusat," ungkap Mahfud.
Perkara bernomor 171/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran. Kedua lembaga itu menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD bertentangan dengan prinsip desentralisasi serta perimbangan keuangan adil yang dijamin UUD NRI 1945.
Pemohon menyoroti penyesuaian Transfer ke Daerah secara paksa, termasuk untuk mendanai program pusat seperti Makan Bergizi Gratis, sebagai bentuk pengikisan otonomi daerah. Kebijakan ini dinilai memicu masalah serius, mulai dari terhambatnya pembangunan infrastruktur hingga terganggunya pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
"Hal ini bertentangan dengan konstitusi karena daerah tidak lagi menjalankan otonomi seluas-luasnya, melainkan sekadar menjadi saluran distribusi bagi ambisi politik pusat yang menyedot sumber daya finansial daerah," tegas Pemohon dalam berkas permohonannya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar