Periskop.id - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama masyarakat adat Suku Balik Sepaku dan tim kuasa hukum melayangkan uji materiil (judicial review) terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan untuk menguji efektivitas Pasal 21 UU IKN yang dinilai gagal memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak ulayat warga lokal.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan area pembangunan IKN sejatinya bukan kawasan tak berpenghuni, melainkan wilayah adat milik Suku Balik. Wilayah ini telah mendiami kawasan Sepaku jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.

“IKN bukan tanah kosong. Ada pemilik aslinya yaitu orang Balik, Suku Balik... Ketika IKN berpindah dengan cara lama yaitu merampas tanah, pemilik aslinya tidak pernah dipertanyakan. Pemilik aslinya dianggap tidak ada, dan ini salah satu dampak langsung dari ketiadaan pengakuan hak masyarakat adat di Nusantara ini,” kata Rukka di Gedung MK, Selasa (4/8).

Rukka menjelaskan, pengabaian terhadap hak-hak konstitusional Suku Balik berimbas langsung pada kerusakan lingkungan dan pemukiman warga di lapangan. Proyek pembendungan sungai untuk pasokan air IKN memicu luapan air yang menggenangi pemukiman serta perkebunan penduduk.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau hak masyarakat untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan atas setiap pembangunan di wilayah mereka.

“Tanah itu dianggap tanah kosong, tanah negara, bukan milik masyarakat adat sehingga tidak ada pengakuan hukum dan FPIC pun tidak mungkin dilaksanakan. Sementara kepastian hukum, kepastian hak masyarakat adat adalah kepastian pembangunan,” tegas Rukka.

Kondisi tersebut diamini oleh Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin. Ia mengungkapkan, warga diliputi kecemasan akan ancaman penggusuran dan penyingkiran dari tanah kelahiran sendiri.

“Hutan, tanah, air kami, begitu datang IKN kami merasa risih, tentunya juga kami merasa bergidik karena kami belum tahu apakah kami ini dianggap ada atau tidak. Padahal kami ada di sana,” tegas Sibukdin.

Sebab, masyarakat setempat tidak memiliki payung hukum tertulis dari pemerintah yang mengakhiri klaim lahan sepihak.

“Kami sebelum NKRI ada, sudah ada di Sepaku itu... Kami tidak berharap itu lisan, itu bahasa orang kampanye saja kalau lisan. Kami mau ada yang tertulis, jadi kami punya pegangan hukum,” ujar Sibukdin.

Gugat Pasal 21 UU IKN

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Yance Arizona, menyampaikan pasal yang digugat, yakni Pasal 21 UU IKN. Pasal ini hanya mewajibkan pemerintah untuk "memperhatikan" hak masyarakat adat. Kata tersebut dinilai menempatkan posisi warga adat secara pasif tanpa memiliki daya tawar hukum yang seimbang.

“Kami menilai bahwa kata 'memperhatikan' di dalam Pasal 21 Undang-Undang IKN itu belum cukup. Karena itu hanya sifatnya bagi masyarakat pasif, jadi sangat bergantung pada pemerintah mau memperhatikan atau tidak. Jadi bukan hubungan yang timbal balik,” kata Yance.

Yance mengungkapkan, dampak pembangunan bendungan IKN memaksa warga Suku Balik mengalami krisis air hingga harus membeli air bersih untuk kebutuhan mandi dan minum harian.

“Sama saja sebenarnya dengan pemerintah sedang membuat satu kolonisasi baru. Kolonialisme itu tidak perlu minta izin kepada orang yang tinggal di situ. Nah, itu yang kita lihat sekarang ini. Dan itu mengekstraksi warga, mengekstraksi mereka, membuat mereka tersingkir,” ujar Yance.

“Bahkan sekarang beberapa ritual, benda-benda kultural mereka jadi tidak bisa lagi diakses. Menyebabkan juga kerusakan alam karena ada bendungan, membuat krisis air orang-orang di Suku Balik sekarang,” lanjut Yance.

Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Muhammad Arman, menambahkan permohonan ke MK bertujuan mengubah skema pengadaan tanah untuk IKN yang selama ini terkesan represif melalui mekanisme ganti rugi konsinyasi di pengadilan tanpa persetujuan awal masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa proses pembangunan yang masuk di wilayah adat itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat, sesuai dengan informasi yang cukup, lalu kemudian masyarakat punya hak untuk memberikan persetujuan terhadap apa pun di atas wilayah adatnya,” ungkap Arman.