Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap saksi Feri Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho di tengah proses penelaahan permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pengusaha tersebut telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan menegaskan status hukumnya di Kejaksaan.
 

“Enggak, yang jelas kan yang bersangkutan kan mengajukan LPSK ya. Yang saat ini yang bersangkutan masih posisi sebagai saksi,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Jumat (7/8).

 

Meskipun proses di LPSK masih berjalan, Anang memastikan tim penyidik terus menggali keterangan saksi di bawah pengawasan ketat.
 

“Nah, kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi tetap dalam pantauan kita,” jelas Anang.

 

Anang menambahkan, aspek pengawasan dan jaminan pemantauan tersebut dilakukan Kejagung sembari menunggu keputusan resmi terkait status perlindungan Feri dari pihak LPSK.

 

“Oh ya enggak, yang jelas kita memantau,” ungkap Anang.

 

Adapun, nama pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry "Boboho" kini menjadi sorotan utama dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya telah berencana menitipkan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin keselamatan saksi kunci tersebut.


Langkah penitipan tersebut dilakukan penyidik untuk menjaga independensi serta keamanan Ferry selama memberikan keterangan dalam pusaran kasus korupsi dan TPPU. Kejagung menegaskan keberadaan dan keterangan Ferry sangat krusial untuk membongkar alur aliran dana perkara secara terang benderang.

 

“Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Kamis (30/7).