Periskop.id - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8).

Berdasarkan pantauan Periskop.id, sekitar pukul 13.05 WIB, Febrie keluar dari Rutan KPK mengenakan rompi berwarna pink. Rompi tersebut menandakan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kedua tangannya diborgol sambil membawa map berwarna biru.

Febrie dijemput menggunakan mobil tahanan Kejagung berwarna hijau dengan tulisan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Selama keluar dari Rutan KPK menuju mobil tahanan, ia dikawal oleh polisi militer.

Namun, Febrie tidak mengucapkan sepatah kata pun sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik terhadap tersangka Febrie.

“Benar, rencana hari ini diperiksa,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8).

Anang menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

Kejagung sebelumnya telah resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang tengah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjabat sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung belum memberikan penjelasan lebih lanjut.