Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menggelar pemeriksaan terpisah terhadap dua tersangka utama kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH), pada Jumat (7/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan tersangka pada hari ini. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sedangkan dua lainnya mangkir.
“Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait kasus tersangka FA dan NH ada lima orang. Dari lima orang tersebut, yang hadir tiga, sementara dua tidak hadir. Rencananya akan dipanggil ulang,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (7/8).
Anang merinci, tiga orang yang hadir mencakup tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Keduanya dimintai keterangan dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai saksi untuk tersangka lain dan sebagai tersangka untuk dirinya sendiri.
“Tiga orang ini termasuk dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Keduanya diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Anang.
Ia memastikan proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kedua tersangka bersikap kooperatif di hadapan penyidik.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan sejauh ini kooperatif,” jelas Anang.
Mengenai materi pemeriksaan, Anang menegaskan bahwa fokus penyidikan hari ini murni menyasar dugaan TPPU serta tindak pidana asal berupa korupsi. Ia juga memastikan tidak ada proses konfrontasi keterangan antara kedua tersangka tersebut.
“Oh tidak, tidak (dikonfrontir). Masing-masing berbeda, terpisah,” ungkap Anang.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar