Periskop.id - Tim Penasihat Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) berencana mengajukan saksi meringankan (a de charge) serta saksi ahli dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut diambil untuk membuat konstruksi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi terang.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan, penggunaan hak hukum tersebut telah disampaikan langsung di hadapan penyidik saat pemeriksaan kliennya berlangsung.
“Dan ada salah satu poin juga yang tadi disampaikan, karena ini adalah hak dari tersangka, yaitu ditanya apakah ingin menghadirkan saksi atau ahli, saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP,” kata Febri, di Gedung Kejagung, Jumat (7/8).
Febri menegaskan, pihaknya bakal memanfaatkan seluruh ruang hak kualifikasi yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi kepentingan pembelaan kliennya.
“Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” ungkap Febri.
Adapun, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi pada Jumat (7/8) di Gedung Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan tersangka pada hari ini. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sedangkan dua orang lainnya mangkir.
Anang merinci, tiga orang yang hadir mencakup tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Keduanya dimintai keterangan dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai saksi untuk tersangka lain dan tersangka untuk dirinya sendiri.
“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Anang.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar