Periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono menegaskan, SLHS tidak boleh dipandang sebagai formalitas maupun sekadar persyaratan administratif. Sertifikasi tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa dapur yang melaksanakan MBG benar-benar memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepada penerima manfaat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Mas Dar dalam keterangannya, Sabtu (8/8).

Ia menyebut, bagi SPPG yang telah beroperasi namun belum memiliki SLHS, BGN memberikan batas waktu terakhir hingga tanggal 10 pada bulan ini untuk segera melengkapi proses sertifikasinya.

“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” tuturnya.

Ia menambahkan, penilaian terhadap kelayakan higiene dan sanitasi akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional sebuah SPPG. Apabila sebuah dapur dinyatakan tidak layak secara higiene dan sanitasi, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus di-suspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” jelasnya.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena standar higiene dan sanitasi berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, serta keselamatan penerima manfaat Program MBG.

Hingga saat ini, BGN telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi masing-masing dapur sebelum menentukan SPPG yang harus dihentikan secara permanen.

Di sisi lain, pihaknya memahami bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan kecepatan pelayanan dan respons antarwilayah yang dapat memengaruhi proses penerbitan sertifikat.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah agar memberikan asistensi dan membantu proses administrasi apabila diperlukan oleh pengelola SPPG dalam memenuhi persyaratan pengurusan SLHS.

“Jadi saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” jelasnya.

Kepala BGN itu juga meminta mitra maupun pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam proses pengurusan SLHS untuk menyampaikan pengaduan kepada BGN. Pengaduan tersebut diperlukan agar BGN dapat mengetahui titik persoalan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama apabila proses pengurusan menghadapi hambatan di tingkat daerah.

“Silakan mengadu kepada kami, berkirim surat kepada kami atau minta dinasnya bersurat misalnya. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada di mana,” tutup dia.