Periskop.id - Tim Kuasa Hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRH), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, membantah tuduhan kliennya sengaja mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bansos beras. Pihak kuasa hukum mengklaim ketidakhadiran Rudi murni karena menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah terjadwal.

Kuasa Hukum Rudi Tanoe, Ricky HP Sitohang, menjelaskan pihaknya baru menerima surat panggilan sebagai saksi dari tim penyidik KPK pada Selasa (4/8) sore.

“Selasa sore tanggal 4 Agustus 2026 kami menerima surat panggilan sebagai saksi di KPK. Rabu pagi kami langsung mendatangi KPK membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan berhubung pada hari yang sama Pak Rudi Tanoe melaksanakan check-up kesehatan yang sudah dijadwalkan,” kata Ricky, dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8).

Ricky mengungkapkan, pihak penyidik KPK telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dan menyepakati jadwal pemeriksaan ulang.

“Surat kami sudah diterima oleh KPK dan dicap stempel, serta kami juga berkoordinasi dengan penyidik mohon dengan hormat dijadwal ulang yang ditetapkan hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026,” ujar Ricky.

Ricky menegaskan komitmen kliennya untuk tetap patuh pada seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

“Prinsipnya kami kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi hukum yang berlaku,” ungkap Ricky.

Tercatat, Rudi Tanoe telah tiga kali mengabaikan kewajibannya hadir di KPK. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada panggilan pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2025, 28 November 2025, serta 6 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta Rudi Tanoe segera memenuhi kewajibannya pada jadwal pemeriksaan mendatang. Menurutnya, kepatuhan saksi maupun tersangka sangat diperlukan agar penanganan perkara tidak berkepanjangan.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8) malam.

Diketahui, perkara ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan korupsi penyaluran bansos beras Kemensos periode 2020–2021 pada Maret 2023. Dalam klaster awal yang merugikan negara sebesar Rp326 miliar, penyidik menjerat enam tersangka dari pihak swasta dan eks petinggi PT BGR Logistics.

Penyidikan terus berkembang hingga Agustus 2025 dengan penetapan tiga tersangka perorangan dan dua korporasi yang menelan kerugian negara Rp200 miliar. Dua di antaranya telah diungkap ke publik, yakni Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, sementara tersangka lainnya masih dalam proses pendalaman.