Periskop.id – Pemerintah menargetkan kebijakan bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau Zero ODOL mulai diterapkan pada awal 2027. Penindakan yang konsisten dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak kembali tertunda dan mampu meningkatkan keselamatan jalan.
Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antarwilayah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Djoko Hartoyo mengatakan, pemerintah masih mematangkan persiapan bersama kementerian, aparat penegak hukum, operator jalan, dan pelaku industri logistik. "Jadi mudah-mudahan di awal tahun depan kebijakan zero ODOL sudah bisa diimplementasikan," ujar Djoko dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut dia, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi dan pemeriksaan administrasi.
"Ini kuncinya tentunya di penindakan," katanya.
Pengawasan Dimulai dari Titik Pemuatan
Kendaraan ODOL mencakup truk yang dimensinya telah dimodifikasi melebihi spesifikasi resmi maupun kendaraan yang membawa muatan melampaui kapasitas dan kelas jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. ODOL juga berkaitan dengan keselamatan, kerusakan infrastruktur, biaya logistik, dan rantai distribusi barang.
Karena itu, pemerintah menyiapkan penanganan dari hulu hingga hilir. Pengawasan akan dimulai dari lokasi pemuatan barang, bukan hanya ketika kendaraan sudah berada di jalan.
Sistem tersebut akan diperkuat melalui deteksi digital, integrasi data kendaraan, pemeriksaan berkala, serta penegakan hukum yang lebih konsisten. Pendekatan ini diharapkan dapat mengawasi pengirim barang, pemilik muatan, perusahaan angkutan, dan operator kendaraan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kepada pengemudi.
Korlantas Polri dan Jasa Marga juga memperkuat pengawasan kendaraan berat di jalan tol. Fasilitas penimbang kendaraan bergerak ditambah dari dua menjadi delapan titik dan dihubungkan dengan kamera pengawas serta teknologi pendeteksi dimensi.
Penindakan Tak Boleh Hanya Menyasar Sopir
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengingatkan penanganan ODOL tidak boleh hanya bertumpu pada pemeriksaan dan penindakan di jalan. Pemerintah juga perlu membenahi persoalan dari sektor usaha dan pola distribusi barang.
"Korlantas kan selalu bekerja di hilir. Pekerjaan hulu sangat berdampak pada pekerjaan hilir. Kalau semuanya dilempar ke hilir, tanpa ada pertimbangan yang cukup matang malah nanti hasilnya akan kontraproduktif dengan yang diinginkan," ucapnya.
Menurut Wibowo, penerapan Zero ODOL harus mempertimbangkan keseimbangan ekonomi masyarakat. Kebijakan yang tidak disertai pembenahan di tingkat pemilik barang, transporter, dan perusahaan angkutan berisiko hanya membebani pengemudi yang menjalankan perintah pengangkutan.
Pemerintah karena itu perlu memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas. Perusahaan yang memerintahkan pengangkutan melebihi kapasitas harus ikut diawasi agar praktik ODOL tidak berulang meskipun kendaraan telah ditindak di jalan.
Muatan Berlebih Pangkas Umur Jalan
Kementerian Pekerjaan Umum mencatat kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan secara signifikan. Peningkatan muatan sumbu kendaraan dari batas 10 ton menjadi 13 ton dapat menaikkan tingkat kerusakan hingga tiga kali lipat.
Akibatnya, jalan yang dirancang memiliki umur pelayanan sekitar 10 tahun dapat mengalami kerusakan berat hanya dalam tiga tahun. Kondisi itu membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran pemeliharaan lebih sering.

Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar menyebut, dampak kendaraan ODOL terhadap keuangan negara mencapai Rp43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir.
“Kendaraan ODOL juga memboroskan keuangan negara sebanyak 43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir. Selain kerugian terhadap infrastruktur juga dianggap meresahkan masyarakat karena sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Roy.
Survei Ditjen Bina Marga sebelumnya menunjukkan kendaraan dengan beban berlebih masih banyak ditemukan di koridor utama logistik. Proporsinya diperkirakan mencapai 30–40% di Sumatra, 40–50% di Jawa, dan sekitar 63% pada sejumlah ruas jalan tol.
Keselamatan Jadi Alasan Utama
Korlantas Polri mencatat 158.508 kecelakaan lalu lintas terjadi sepanjang 2025, meningkat sekitar 5% dibandingkan 150.906 kejadian pada 2024.
Meski tidak seluruh kecelakaan melibatkan truk ODOL, data tersebut menunjukkan tingginya risiko keselamatan di jalan yang perlu ditekan melalui pengawasan kendaraan angkutan barang.
Kendaraan dengan muatan berlebihan membutuhkan jarak pengereman lebih panjang dan berisiko kehilangan kendali. Beban yang melampaui kapasitas juga dapat memengaruhi sistem rem, ban, suspensi, dan kestabilan kendaraan, terutama ketika melintasi turunan atau tikungan.
Selain membahayakan pengguna jalan, truk ODOL dapat memperlambat arus lalu lintas, menambah waktu perjalanan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, dan mempercepat kerusakan jembatan.
Penerapan Harus Konsisten dan Menyeluruh
Target awal 2027 membutuhkan kesiapan regulasi, teknologi pengawasan, aparat, fasilitas penimbangan, serta mekanisme penindakan yang seragam di berbagai daerah.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tidak diterapkan secara terpisah antara jalan nasional, jalan daerah, pelabuhan, kawasan industri, dan jalan tol. Celah pengawasan di salah satu jalur dapat membuat kendaraan ODOL berpindah ke rute lain.
Keberhasilan Zero ODOL nantinya tidak hanya diukur dari banyaknya truk yang ditilang. Kebijakan tersebut harus mampu menghentikan praktik kelebihan dimensi dan muatan sejak barang dimuat, membagi tanggung jawab kepada seluruh pelaku distribusi, mengurangi kecelakaan, serta menjaga umur jalan tanpa mengganggu kelancaran logistik nasional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar